Laporan IRT, Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Sanggar, Simpan 8 Poket Sabu di Kamar Tidur

by -109 Views

Bima– Seorang pria dengan inisial IR (29), penduduk Dusun Towan, Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap oleh petugas Polsek Sanggar pada hari Minggu (5/10/25) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kepala Sektor Sanggar Iptu Arich As’Ary mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita 8 kantong sabu siap dijual, 2 kantong plastik kosong, bungkus rokok merah, 2 lembar tisu, 3 batang rokok, satu ponsel berwarna hitam, serta sebilah parang.

“Penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dilakukan setelah kami menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga dengan inisial AS (34),” kata Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi, tim Unit Intel dan Reskrim Polsek Sanggar bergerak menuju rumah IR. Saat penggerebekan, polisi menemukan tersangka sedang tertidur di kamar tamu.

“Saat dilakukan pemeriksaan dihadiri oleh kepala dusun dan warga sekitar, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di bawah bantal tersangka,” ujar Iptu Arich.

Setelah ditangkap, IR mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria dengan inisial RS, warga Desa Boro. Namun saat polisi melakukan penggeledahan di rumah RS, orang tersebut berhasil kabur melalui pintu belakang.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Sanggar guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.***