Legislatif Susun Raperda Baru untuk Atasi Kesenjangan Hunian di Balikpapan

by -51 Views

Ringkasan Berita:

  • DPRD Balikpapan membuat Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman guna mengatasi ketidakseimbangan perumahan yang terjadi akibat pengembang mendominasi lahan datar.
  • Raperda akan menjadi pedoman utama pembangunan perumahan selama 5–10 tahun mendatang.
  • Diskusi mengenai pasal menunggu masukan teknis dari berbagai OPD agar regulasi bersifat praktis, menyeluruh, dan mampu membentuk permukiman Balikpapan yang adil dan berkelanjutan.

Lintaskriminal.co.id -, BALIKPAPAN –Topografi dataran tinggi Balikpapan mendorong DPRD membuat peraturan baru untuk mengatur kembali pemukiman yang tidak seimbang.

Raperda Pengelolaan Perumahan dan Permukiman sedang dalam proses pembahasan guna mengatasi ketidakseimbangan akses perumahan antar kelompok ekonomi.

Ketua Komisi Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa kondisi geografis menjadi penyebab utama munculnya peraturan tersebut.

Dari luas wilayah sekitar 500 kilometer persegi, hanya sedikit lahan yang memenuhi kriteria sebagai area permukiman yang ideal.

“Pengembang memiliki kendali atas lahan datar, sementara masyarakat berpenghasilan rendah tinggal di wilayah yang rentan longsor dan banjir, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih keras,” katanya.

Raperda ini menjadikan redistribusi kawasan permukiman sebagai prioritas utama.

Andi menekankan bahwa dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama yang melengkapi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah ada sebelumnya.

Perkiraan kebijakan ini mengarah pada periode lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Tujuan dari hal tersebut adalah agar pengembangan perumahan dapat direncanakan dengan baik dan sejalan dengan kemampuan pendukung lingkungan.

“Dokumen ini menjadi acuan wajib bagi semua pihak terkait dalam membangun kawasan permukiman, bukan hanya sebagai aturan tambahan,” katanya.

Misi mengembangkan Balikpapan sebagai kota hutan menjadi dasar dari penyusunan Raperda ini.

Konsep ini mengharuskan keseimbangan antara pengembangan infrastruktur dengan perlindungan ruang terbuka hijau dan fungsi ekologis kota.

Andi menyampaikan bahwa peraturan ini tidak hanya terbatas pada standar teknis konstruksi.

Cakupannya mencakup hingga pengelolaan lahan, usaha pelestarian, serta pendekatan penanggulangan bencana alam.

“Raperda ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan perumahan dan pelestarian lingkungan agar pembangunan tetap berkelanjutan,” katanya.

Proses pembahasan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari berbagai instansi pemerintah daerah.

Beberapa dinas, termasuk Perkim, PU, Kesehatan, dan BPBD, saat ini sedang mengumpulkan masukan teknis.

Andi menekankan perlunya koordinasi antarlembaga agar regulasi yang dihasilkan bersifat praktis dan menyeluruh.

Pembahasan tiap pasal akan dimulai setelah semua masukan teknis terkumpul.

“Raperda ini perlu diterapkan secara sungguh-sungguh agar permukiman Balikpapan menjadi lebih adil, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)