Lintaskriminal.co.id -, DENPASAR –Sunardi (48) nekat membunuh istrinya Evi Dwi (50).
Laki-laki dari Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ini ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebabkan kematian Evi Dwi.
Sunardi membunuh istrinya dengan menutupi wajahnya menggunakan bantal.
Peristiwa mengerikan terjadi di sebuah kos di kawasan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada hari Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Kepala Bagian Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian dilakukan oleh Sunardi akibat rasa depresi dalam merawat istrinya yang menderita penyakit stroke.
“Tersangka Sunardi merasa kewalahan dan lelah dalam merawat istrinya yang mengidap penyakit stroke,” kata Kompol Sukadi, pada Senin 13 Oktober 2025.
Dulunya Sunardi pernah berpikir untuk mengakhiri hidupnya, muncul pertanyaan jika dia meninggal, siapa yang akan merawat istrinya? Akhirnya tersangka memutuskan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu.
“Setelah istrinya meninggal, tersangka kemudian melakukan upaya bunuh diri,” katanya.
Selanjutnya, Evi dibunuh dengan cara ditutupi bantal saat sedang tidur, ditekan dengan kuat hingga tidak bisa bernapas.
Beberapa saat sebelum istrinya meninggal, Sunardi sempat menyampaikan bahwa ia ingin mati tetapi juga membawa istrinya bersamanya.
“Tersangka menutup wajah istri dengan bantal yang berada di sebelah kiri istri, ditekan kuat menggunakan kedua tangannya,” jelasnya.
Pada saat itu, korban perempuan yang lahir di Surakarta sempat melawan dengan menarik dan berusaha melepaskan bantal yang mengikatnya.
Korban ditutupi selama 15 menit hingga tidak bergerak lagi.
Setelah menghabisi Evi Dwi hingga meninggal, Sunardi mencoba melakukan bunuh diri.
Sunardi secara sengaja mengonsumsi dua gelas campuran cairan obat pemutih dan pembersih lantai yang telah disiapkan.
“Sunardi juga memotong pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau dapur hingga mengalir darah, tetapi upaya bunuh diri itu gagal,” kata Kompol Sukadi.
Kemudian sekitar pukul 06.30 WITA, karena upaya tersangka untuk mengakhiri hidup tidak berhasil, Sunardi memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi.
Ia juga mengakui bahwa dirinya bersalah atas pembunuhan istrinya.
Setelah itu, tim buser Polsek Denpasar Barat segera membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan karena tersangka merasa mual dan pusing akibat mengonsumsi cairan tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa 1 bantal tidur dengan sarung bantal, 1 pisau dapur berukuran 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 Wipol, 1 Sprite serta 2 buku nikah tahun 2004.
Terhadap perbuatannya, Sunardi dituduh melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP yang menyatakan tindakan kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang menyebabkan kematian korban.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (ian)
Kumpulan Artikel Denpasar
