LPS dan Asosiasi Industri Bekerja Sama, Perlindungan Asuransi Berkualitas

by -77 Views

bali.Lintaskriminal.co.id –, NUSA DUA – Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) bersama empat asosiasi industri asuransi di Indonesia sepakat melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama dalam persiapan pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) yang akan dimulai pada tahun 2028.

Empat asosiasi industri asuransiyaitu Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPS dan Asosiasi Industri Asuransi di Hotel the Westin, Nusa Dua, Badung, pada Sabtu (18/10).

Anggota Dewan Komisioner LPS untuk Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menyatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan berdiri sebagai otoritas penjaminan polis sesuai yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

“Berdasarkan UU P2SK, tugas LPS diperluas guna menjamin polis asuransi serta menyelesaikan masalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ferdinan D. Purba.

Kolaborasi LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi ini mencakup berbagai bidang.

Dimulai dari kerja sama penyediaan tenaga ahli di bidang asuransi sebagai bagian dari persiapan dan pelaksanaan PPP.

Kemudian kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi, dan promosi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat guna meningkatkan pemahaman tentang PPP.

Kemudian kerja sama dalam pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi serta kolaborasi penelitian terkait sektor asuransi.

Menurut Ferdinan, LPS saat ini sedang menyusun kebijakan pelaksanaan PPP serta kebijakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2028.

Rancangan kebijakan PPP dan proses likuidasi perusahaan asuransi dibuat dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi industri asuransi saat ini maupun di masa mendatang.

Oleh karena itu, masukan dan saran dari asosiasi menjadi hal yang sangat penting dalam menyusun kebijakan penjaminan polis yang efektif serta mendukung terciptanya industri asuransi yang kuat dan dapat diandalkan.

Berdasarkan semangat kerja sama, LPS mendorong terbentuknya kemitraan strategis dengan pelaku industri asuransi. Tindakan ini dilakukan agar pelaksanaan PPP dapat berjalan sesuai ketentuan UU P2SK.

Jika terdapat dinamika yang mengharuskan penerapan PPP dilakukan lebih cepat, LPS sudah siap melaksanakan tugas penyelenggaraan PPP.

“Harus dipahami bahwa PPP, sebagai tugas yang ditugaskan melalui UU P2SK kepada LPS, merupakan fondasi penting dari infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Seperti sistem jaminan simpanan dalam sektor perbankan, menurut Ferdinan, PPP adalah program jaminan yang umum diadakan oleh berbagai negara.

Berdasarkan pengalaman internasional dari berbagai negara, sumber pendanaan program ini biasanya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP.

Jika nantinya PPP telah dilaksanakan, kepentingan masyarakat akan sangat diuntungkan melalui komunikasi yang positif yang telah terjalin antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi.

Apalagi jika terdapat kesepahaman bersama antara LPS dan pelaku industri mengenai kepentingan pendidikan dan sosialisasi PPP.

“Melalui NK ini, saya berharap hubungan kerja sama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya, dalam waktu dekat kami berharap bisa bekerja sama melalui program bersama seperti sosialisasi dan pelatihan teknis dalam rangka kepesertaan PPP,” katanya.

Ketua AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam perkembangan industri asuransi di Indonesia.

Menurut Budi Herawan, Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan akan memperkuat sektor keuangan nasional.

“Dengan syarat pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan terukur, terutama dengan memperhatikan kesiapan sektor industri,” kata Budi Herawan. (lia/JPNN)