Lintaskriminal.co.id –– Kepolisian RI merespons pernyataan keluarga dan pengacara dari diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta pada Senin (25/8).
Trunoyudo mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh keluarga dan pengacara Arya Daru dapat menjadi dasar analisis bagi penyelidik di Polda Metro Jaya. Meskipun sebelumnya telah menyampaikan bahwa belum ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, penyelidikan masih terbuka dan belum ditutup oleh pihak kepolisian.
“Pasti apa yang menjadi petunjuk tersebut menjadi dasar apakah itu memang merupakan penemuan baru, perkembangan terbaru, atau sifatnya secara menyeluruh bisa menjadi bagian dari kelengkapan proses penyelidikan pada tahap awal,” tambahnya.
Jenderal bintang satu Polri kembali menyampaikan rasa simpati dan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Arya Daru. Pihaknya juga menghargai harapan keluarga dari seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal secara tragis di kamarnya pada 8 Juli 2025 lalu.
“Pastinya kami semua memiliki rasa empati, kami menghargai (keterangam dari pihak keluarga Arya Daru), dan harapan kami semua tindakan yang kami lakukan didasarkan pada keilmuan, serta juga berlandaskan informasi-informasi yang akan diberikan nanti oleh keluarga sebagai bagian dari penyempurnaan,” jelasnya.
Seorang mantan kepala bagian humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa semua masukan, termasuk yang diberikan oleh keluarga dan pengacara keluarga Arya Daru, akan dipertimbangkan oleh penyidik. Terlebih lagi, mereka telah melibatkan para ahli dari berbagai bidang dan profesi.
“Segala masukan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini dan beberapa bidang keahlian telah terlibat. Namun, informasi tambahan masih kami butuhkan mengenai hal tersebut,” katanya.
