Perketat Pengelolaan, Marindo Periksa Kendaraan Dinas Pemprov Lampung

by -224 Views

Lintaskriminal.co.id -, Bandar Lampung –Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan pengelolaan aset daerah dengan melakukan pendataan ulang kendaraan dinas beroda empat.

Proses pengawasan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/8/).

Marindo menyatakan, penertiban kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola administrasi, pemanfaatan, dan perlindungan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Langkah ini kita ambil untuk menciptakan transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” katanya.

Selain masalah aset, Sekretaris Provinsi juga menekankan pentingnya keseragaman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menekankan bahwa penyusunan harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.

Terdapat lima poin yang ditekankan, yakni: menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan anggaran, mematuhi peraturan Permendagri mengenai asumsi makro ekonomi serta prioritas belanja, mempercepat pengiriman dokumen kepada DPRD, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan anggaran yang terukur dan berdasarkan kinerja diharapkan menjadi alat untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat Lampung,” kata Marindo.

Ia menegaskan, keterpaduan antara pusat dan daerah sangat penting agar program pembangunan benar-benar memiliki dampak nyata, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta infrastruktur.

 

Masih Dikuasai Warga   

Pemerintah Provinsi Lampung rencananya akan kembali melakukan penertiban terhadap aset tanah milik daerah yang terletak di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Tindakan ini dilakukan karena sebagian lahan yang dimiliki oleh Pemprov masih dikuasai oleh masyarakat.

Pada Februari 2025, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan penertiban tahap awal terhadap 43 bangunan yang dimiliki oleh warga.

Namun sampai saat ini, masih tersisa sekitar 3 hektare lahan yang belum berhasil diperbaiki.

“Masih ditemukan lahan dan bangunan yang masih memanfaatkan lahan Pemprov, sebagian lahan tersebut sebagian lagi berdiri di atas lahan milik Pemprov yang akan ditertibkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri saat diwawancarai, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, penertiban sesi kedua ini dilakukan agar seluruh aset Pemprov tetap berada dalam wewenang pemerintah dan tidak dikuasai oleh masyarakat yang tidak memiliki alasan yang sah.

Sebagai upaya pihaknya hingga saat ini sedang bekerja sama dengan BPN dalam melakukan verifikasi dan pengukuran ulang.

“Setelah diverifikasi dan diukur, ternyata termasuk aset Pemprov, maka akan dilakukan penertiban melalui pendekatan persuasif,” katanya.

Ditanyai mengenai kompensasi kepada warga setelah dilakukan pembongkaran, menurutnya masih akan dibahas lebih lanjut.

Mengenai fungsi lahan tersebut, menurutnya akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau.

“Jelasnya lahan yang dimiliki Pemprov akan dikembalikan kepada Pemprov dan akan dibangun sesuai dengan fungsinya masing-masing sesuai petunjuk dari KPK,” tutupnya.

( Lintaskriminal.co.id -)