Mantan Direktur PT Arsenet Gugat Polda NTT via Praperadilan

by -90 Views

Laporan Jurnalis halopadang.id, Ray Rebon

halopadang.id, KUPANG– Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas bersama Brisilian Anggi Wijaya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Tindakan hukum ini dilakukan guna mengecek sah atau tidaknya penunjukan tersangka terhadap keduanya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di lingkungan PT Arsenet Global Solusi.

Permohonan praperadilan telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN KPG.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menetapkan Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan.

Wakil hukum dua pengaju, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan pihaknya yakin akan menang dalam praperadilan tersebut.

Ia menganggap penunjukan tersangka oleh penyidik tidak sah karena pelapor telah mencabut laporan dan tidak bermaksud melanjutkan perkara tersebut.

“Kami yakin akan kemenangan. Pelapor sendiri tidak ingin melanjutkan perkara ini. Ada surat resmi yang menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh perusahaan, sehingga pelapor tidak memiliki hak hukum lagi,” kata Fransisco dalam pernyataannya, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurut Francisco, kasus yang menimpa kliennya memiliki batas yang sempit antara wilayah pidana dan perdata, sehingga seharusnya tidak dilanjutkan melalui proses hukum pidana.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian nyata yang terjadi dalam kejadian hukum tersebut.

“Dalam kejadian hukum ini tidak terdapat kerugian yang nyata. Oleh karena itu, kami mengajukan upaya hukum praperadilan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah,” tambahnya.

Di dalam permohonannya, Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya meminta Pengadilan Negeri Kupang untuk menyatakan tidak sah semua tindakan penyidikan serta penunjukan tersangka yang dilakukan oleh Polda NTT.

Berikut adalah poin-poin utama dalam permohonan tersebut:

Mengklaim Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 13 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum;

Mengklaim Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/294/V/2025/Ditreskrimum serta SP.Sidik/294.a/VIII/2025/Ditreskrimum tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

Mengumumkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/75/IX/2025/Ditreskrimum dan S.Tap.Tsk/76/IX/2025/Ditreskrimum yang berlaku pada 30 September 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

Mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) beserta Pasal 55 dan 56 KUHP tidak sah;

Mengharuskan terdakwa untuk menanggung biaya perkara.

Persidangan praperadilan ini akan dihelat pada Jumat, 17 Oktober 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Kupang, dengan Polda NTT sebagai pihak yang diajukan.

Pemohon berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan adil, serta mempertimbangkan fakta hukum bahwa tidak ada kerugian maupun dasar kuat dalam penunjukan tersangka.

“Kami percaya hakim akan meninjau inti kasus ini dengan adil. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Fransisco.rey)

Lihat berita lainnya dari halopadang.id di GOOGLE NEWS