Membunuh Istri karena Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati

by -74 Views

halopadang.id – Polisi menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap AGT, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pengumuman status tersangka dilakukan oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu (12/11/2025). Ia menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan barang bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa tindakan Yahya memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka memiliki rencana melakukan pencurian di rumah korban sejak Minggu (9/11), dan pada Senin (11/11) sekitar pukul 10.00 WIT, tersangka menjalankan tindakannya,” kata Ongky.

Berdasarkan keterangan penyidik, niat jahat tersangka muncul setelah menghabiskan gaji sebesar Rp3,3 juta yang diperoleh dari pekerjaan sebagai tukang renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak untuk bermain perjudian online pada hari Sabtu (8/11). Karena uangnya habis, tersangka kemudian merencanakan aksi pencurian di rumah korban yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi renovasi.

Yahya mengenali rumah korban karena pernah bekerja sebagai tukang pemasang keramik dapur selama lebih dari seminggu. “Pelaku memahami kondisi lingkungan dan keadaan rumah korban,” ujar Ongky.

Pada hari kejadian, tersangka datang ke rumah korban dengan alasan menanyakan kondisi keramik yang disebut rusak. Karena sudah saling kenal, korban tidak curiga dan mengizinkan tersangka masuk ke bagian belakang rumah.

Namun, setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Teriakan korban membuat tersangka menjadi panik, sehingga mendorong korban hingga jatuh dan sempat tidak sadarkan diri.

“Saat korban sadar dan mencoba melawan, tersangka langsung menusuk tubuh korban bagian depan tiga kali sambil menutup mulut korban hingga korban meninggal,” kata Ongky.

Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka berupaya menghilangkan bukti dengan membersihkan darah dan menyimpan jasad korban di dalam kotak plastik. Selanjutnya, ia menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil pick-up dan membawa barang-barang, termasuk tubuh korban, ke rumah yang sedang dalam proses renovasi.

Beberapa barang yang dibawa antara lain ponsel, laptop, kamera mini, tablet, jam tangan, dan dompet milik korban. “Terdapat dua tempat kejadian. Lokasi pertama di rumah korban, dan lokasi kedua di rumah yang sedang diperbaiki. Di lokasi kedua, jenazah korban dipotong-potong lalu dimasukkan ke dalam bak mandi,” kata Ongky.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menambahkan, tersangka bahkan memanfaatkan akun Instagram korban untuk meminta tebusan sebesar Rp10 juta dari suami korban.

“Terdakwa meminta uang tebusan kepada suami korban, tetapi tidak dikirim,” kata Agung.

Laporan tersebut dibuat oleh suami korban ke SPKT Polresta Manokwari pada hari Senin (10/11) sekitar pukul 18.00 WIT, setelah korban tidak kunjung kembali ke rumah. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.

“Penyelidikan masih berlangsung untuk melacak jejak tersangka, apakah pernah melakukan tindakan kriminal yang sama di lokasi lain atau tidak,” ujar Agung.