Mengungkap Bisnis Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum Akui Banyak Kejanggalan

by -51 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Setelah sekian lama tidak bersuara, aktor Ammar Zoni akhirnya angkat bicara mengenai kasus narkoba yang menimpanya.

Diketahui, mantan pasangan artis Irish Bella tersebut kembali ditangkap terkait kasus narkoba saat sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut Ammar Zoni, banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga dia meminta agar diadili secara langsung dalam persidangan kasus narkoba terbarunya ini.

Demikian disampaikan Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni, saat dihubungi Tribunnews.com.

“Ammar mengatakan kepada saya, ‘Pak, saya meminta sidang ini saya harus hadir. Jangan secara online, karena saya akan mengungkap semua yang terjadi di dalam,’ ” kata Jon Mattias.

Menurutnya, Ammar menolak mengikuti persidangan secara virtual karena khawatir keterangannya tidak dapat disampaikan dengan bebas di bawah pengawasan pihak lembaga pemasyarakatan.

“Jika online, dia masih berada di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan. Dia merasa tidak nyaman karena kasus ini juga berkaitan dengan masalah hukum di dalam lapas,” kata Jon.

Menurutnya, kehadiran langsung Amar di ruang persidangan sangat penting agar dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa adanya tekanan.

“Persidangan tersebut harus bersifat terbuka bagi umum. Amar berhak memberikan keterangan di hadapan hakim tanpa adanya tekanan. Hal ini merupakan bagian dari prinsip keadilan,” tegasnya.

Jon juga menyebutkan bahwa proses persidangan tidak mungkin dialihkan ke Nusakambangan karena akan memerlukan waktu dan biaya yang besar.

“Bagaimana mungkin persidangannya dipindah. Prosesnya memakan waktu,” katanya.

“Jika Ammar hadir di Jakarta, hal itu justru sesuai dengan prinsip peradilan yang murah, cepat, dan adil,” tambahnya.

Saat ini Ammar Zoni bersama lima tahanan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jon Mathias mengatakan, segalanya dimulai pada Januari 2025.

Saat itu, Ammar Zoni sedang berada di dalam sel. Tiba-tiba ia dipanggil oleh petugas.

“Waktu itu Ammar sedang di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah terdapat pihak Polsek dan lima orang yang ditangkap,” katanya.

“Salah satu dari mereka memperlihatkan bukti yang disebut berasal dari Ammar,” tambah Jon Mathias.

Jon menekankan bahwa Ammar sama sekali tidak mengenal orang-orang yang ditangkap itu.

Namun, pernyataan dari salah satu tersangka justru digunakan sebagai dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Itu yang menjadi perdebatan kusir, karena bukti tersebut tidak diambil dari Ammar, juga tidak tertangkap tangan,” tegasnya.

“Seharusnya jika memang benar, kamar Ammar juga turut diperiksa,” tambahnya.

Jon juga menyoroti beberapa ketidakwajaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Padahal Ammar telah meminta untuk didampingi oleh seorang pengacara, tetapi justru tidak diberikan,” katanya.

“Justru ditekan, dikatakan tidak perlu menggunakan pengacara karena hanya formalitas dan efek jera,” tambah Jon.

Tidak hanya itu, Jon mengakui menemukan tanda-tanda adanya permintaan khusus dari pihak tertentu dalam proses hukum tersebut.

“Dalam kutipan tersebut, ada yang mengatakan ‘nanti kamu berikan ini agar perkara tidak dilanjutkan’. Nah, di sana terdapat ketidakwajaran,” katanya.

Jon menambahkan, berdasarkan analisis tim pengacara, terdapat banyak hal yang mencurigakan dalam kasus kliennya.

“Jika memang barang bukti tersebut berasal dari Ammar, kasus ini pasti sudah lama selesai. Tidak mungkin belum juga diputuskan,” tegas Jon.

 

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News

Ikuti channel Lintaskriminal.co.id -di WhatsApp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09