METI Dorong Pemerintah Selesaikan RUU EBT, Target Disahkan Tahun Depan

by -129 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Asosiasi Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengharapkan pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang hingga saat ini masih terkatung di Komisi XII DPR RI.

Regulasi ini dianggap penting sebagai dasar hukum dalam pengembangan energi bersih di Indonesia, khususnya untuk menarik investasi di sektor energi terbarukan yang memerlukan kepastian. Ketua Umum METI periode 2022–2025Wiluyo Kusdwihartomenekankan pentingnya mempercepat pengesahan undang-undang tersebut.

“Undang-undang EBT telah kita awasi selama hampir 3-4 tahun, tetapi hingga kini masih berupa rancangan. Semoga tahun ini atau tahun depan UU EBT dapat disahkan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Wiluyo di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Wiluyo, kehadiran UU EBT akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan proyek energi terbarukan, baik dari segi regulasi, izin, pendanaan (financing), penerapan teknologi, hingga kewajiban konten lokal. Tanpa dasar hukum yang jelas, sektor EBT dianggap kesulitan berkembang secara maksimal.

Selanjutnya, ia juga mengusulkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibagi menjadi dua instansi, yaituKementerian Energi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Usulan ini bertujuan agar pengelolaan energi memiliki perhatian khusus, mengingat energi saat ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat serta dasar dari daya saing ekonomi.

Sementara itu, Ketua Komite Pengawas METI masa 2022–2025Rachmat Gobelmenekankan konsistensi lembaga dalam memperjuangkan peralihan ke energi bersih.

Menurutnya, ketergantungan terhadap energi fosil telah menyebabkan dampak lingkungan yang berat, meskipun Indonesia memiliki cadangan sumber daya energi terbarukan yang besar.

“Kami memiliki potensi panas bumi, air, serta biomassa. Energi terbarukan dapat menjadi fondasi kemandirian energi nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Kalangan pengusaha menilai, kehadiran UU EBT akan memberikan kejelasan hukum yang lebih baik dibandingkan aturan yang saat ini berlaku, yang sebagian besar masih berupa peraturan menteri atau peraturan presiden. Dengan dasar hukum yang jelas, para investor diharapkan lebih percaya diri dalam menyalurkan dana untuk proyek-proyek EBT, mulai dari PLTS, PLTB, hingga geothermal. Kalangan pelaku bisnis menganggap bahwa hadirnya UU EBT akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang ada saat ini, yang sebagian besar masih berbentuk peraturan menteri atau peraturan presiden. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, investor diharapkan lebih berani menanamkan modal untuk proyek EBT seperti PLTS, PLTB, dan geothermal. Para pengusaha melihat bahwa kehadiran UU EBT akan menyediakan kejelasan hukum yang lebih baik dibandingkan aturan yang selama ini berlaku, yang sebagian besar masih dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan presiden. Dengan dasar hukum yang terstruktur, investor diyakini akan lebih berani menyetorkan dana untuk proyek EBT, termasuk PLTS, PLTB, dan geothermal.