Modus Emak-emak Jambi Selundupkan Sabu dalam Sambal Orek Tempe

by -96 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAMBI– Cara yang dilakukan para ibu-ibu di Jambi untuk mencoba memasukkan narkoba ke dalam Lapas Jambi.

Menggunakan sambal orek tempe sebagai alasan, ibu-ibu di Jambi menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam orek tempe.

Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam sambal tempe orek di Lapas Kelas IIA Jambi berhasil digagalkan, Senin (13/10/2025).

Kegiatan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Jambi bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada masa lalu pernah terjadi beberapa kali tindakan serupa, tetapi menggunakan cara yang berbeda.

Cara yang digunakan pelaku cukup menarik. Seorang ibu rumah tangga menyembunyikan narkoba di dalam sambal tempe goreng.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada masa itu, seorang wanita datang ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk mengunjungi salah satu tahanan.

Keraguan muncul ketika petugas jaga bernama Deni memperhatikan tingkah laku wanita itu, khususnya bungkusan makanan yang ia bawa.

Awalnya tampak seperti makanan biasa. Namun setelah diperiksa dengan mesin X-ray, kami menemukan benda mencurigakan di dalam sambal tempe orek,” katanya Deni.

Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, petugas menemukan lima kemasan kecil berisi narkotika yang rapi terselip di antara potongan tempe dan sambal.

Temuan tersebut segera disimpan, lalu dilaporkan oleh petugas kepada atasan.

Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah indikasi yang mencurigakan.

Didalangi 2 Napi

Dari hasil penyelidikan sementara, dua narapidana kasus narkoba berinisial G dan B diduga sebagai dalang penyelundupan ini. 

Dua tahanan tersebut sedang menjalani hukuman sembilan tahun di penjara.

Napi G dan B diduga memerintahkan seseorang dengan inisial K, yang saat ini sedang dalam penyelidikan, untuk mengirimkan makanan tersebut melalui seorang ibu rumah tangga.

Ibu rumah tangga itu mengakui tidak mengetahui apa yang ada di dalam bungkusan tersebut.

Ibu yang membawa makanan mengatakan bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan pesanan kepada tahanan G dan B. Ia masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Sekarang, barang bukti sabu dan makanan telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan juga mengungkapkan akan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan dari para pengunjung.

“Kami terus memperkuat pengawasan, khususnya terhadap makanan yang dibawa oleh tahanan, guna menghindari masuknya barang yang dilarang ke dalam penjara,” kata petugas.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, menyatakan telah menerima laporan serta barang bukti dari pihak Lapas Jambi.

“Kami sedang menyelidiki kasus ini dan memanggil beberapa saksi untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut,” katanya.

Kasus Narkoba dalam Mie Instan

Sebelumnya, pada bulan Juli 2025, petugas Lapas Kelas IIA Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam area lapas, pada hari Sabtu (5/7/2025).

Barang yang dilarang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tiga kemasan plastik transparan, yang disembunyikan oleh seorang wanita di dalam mi instan merek Pop Mie.

Wanita itu mengakui datang untuk mengunjungi seorang tahanan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, mengungkapkan bahwa tindakan ini berhasil terungkap berkat kepekaan petugas pemeriksa.

“Petugas pos luar Lapas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung mencurigai, lalu melakukan pemeriksaan,” katanya.(*)

   

Baca berita terkini Lintaskriminal.co.id -di Google News

Lihat informasi tambahan melalui media sosial Facebook, Instagram, Thread, dan X Tribun Jambi