Modus Pelaku Tambang Ilegal Zirkon di Kalimantan Tengah

by -158 Views

Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Marcel Sunyoto sebagai tersangka dalam penggunaan hasil yang tidak sahtambang ilegal di Kalimantan Tengah. Tersangka, melalui perusahaannya, mengambil bahan baku zirkon dari tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelanggaran perusahaan terjadi ketika mengambil bahan baku secara tidak sahzirkonyang tidak terkait dengan IUP,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin saat dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.

Zirkon adalah batu mineral yang salah satu manfaatnya digunakan sebagai bahan baku industri hingga perhiasan. Sementara itu, Marcel telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 6 Agustus 2025. Marcel juga sudah menjalani pemeriksaan. Nunung belum menjelaskan secara rinci peran-peran pihak lain yang sedang dikaji dalam kasus penggalian zirkon ilegal ini.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 150 kantong besar zirkon, 450 kantong besar elminte, 50 kantong besar rutil (TiO2), serta 60 karung bahan baku puya (sisa pertambangan).

Berdasarkan perbuatannya, Marcel terkena Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Isi Pasal 161 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang menyimpan, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, akan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Pengungkapan kasus pertambangan ilegal masih berpeluang terus berlangsung. Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan perhatian terhadap pertambangan ilegal yang ia klaim merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menyebut terdapat 1.063 tambang ilegal.

“Saya memberi peringatan, baik jendral TNI maupun jenderal polisi, atau mantan jendral, tidak ada alasan. Kami akan bertindak demi rakyat,” ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Hendrik Yaputra berperan dalam penulisan artikel ini.