Musyawarah Masyarakat Adat Tanimbar Selatan Digelar, Publik Pertanyakan Representasi dan Legitimasi Lembaga Adat

by -49 Views

LintasKriminal, Saumlaki – Rencana pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Adat (MMA) Kecamatan Tanimbar Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Aula Pastoran Katolik Paroki Santo Matias Saumlaki mulai menjadi sorotan di tengah masyarakat.

 

Musyawarah yang diselenggarakan oleh Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) tersebut disebut bertujuan membahas eksistensi “Tanah Adat” milik masyarakat adat di wilayah administratif Kecamatan Tanimbar Selatan. Namun, menjelang pelaksanaannya, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan sejauh mana forum tersebut benar-benar mewakili seluruh elemen masyarakat adat yang ada di Tanimbar Selatan?.

 

Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa isu Tanah alAdat merupakan persoalan yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat hukum adat, sejarah kepemilikan wilayah, serta masa depan pembangunan daerah. Karena itu, mereka meminta agar proses musyawarah dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

 

Menurut mereka, jangan sampai ada kesan bahwa keputusan-keputusan strategis mengenai tanah adat hanya dibahas oleh kelompok tertentu namun harus dilibatkan semua pihak baik soa, marga, agar unsur masyarakat adat harus mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Sorotan juga muncul terkait posisi dan kewenangan lembaga adat dalam mengambil keputusan yang nantinya berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat. Sejumlah pihak meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, serta bentuk pertanggungjawaban hasil musyawarah kepada publik.

 

Di sisi lain, pendukung kegiatan tersebut menilai musyawarah adat merupakan langkah positif untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga hak-hak masyarakat adat di tengah berbagai dinamika pembangunan yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Mereka berpendapat bahwa forum semacam ini justru diperlukan untuk menyatukan persepsi masyarakat adat sehingga tidak terjadi perpecahan dalam menyikapi berbagai isu strategis, termasuk persoalan pertanahan dan investasi.

 

Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, publik berharap Musyawarah Masyarakat Adat Tanimbar Selatan dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat adat secara keseluruhan.

 

Pasalnya, setiap keputusan yang lahir dari forum tersebut berpotensi menjadi rujukan penting dalam berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Tanah Adat, Pembangunan Daerah, dan masa depan masyarakat Tanimbar dan Ketika berbicara tentang tanah adat, yang dipertaruhkan bukan hanya soal lahan, tetapi juga sejarah, identitas, dan hak generasi mendatang. Karena itu, transparansi dan partisipasi publik menjadi syarat utama.

 

(Beta Tanimbar)