Nakertrans Kota Kupang Gagal Lindungi Pekerja, Martabat Mereka Terancam

by -57 Views

Lintaskriminal.co.id –Isu pemutusan hubungan kerja secara lisan terhadap Rinto, karyawan Toko S Cabang Kupang mendapat perhatian dari Staf Pengajar STIPAR Atma Reksa Ende Anselmus DW Atasoge.

 

Kepada Lintaskriminal.co.id, Minggu (2/11/2025) melalui layanan WhatsApp, akademisi asal Flores Timur ini menyatakan bahwa pemecatan yang dialami Rinto bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 153 yang melarang pengakhiran hubungan kerja karena sakit tanpa prosedur yang jelas. Hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pekerja dan perusahaan terlihat jelas dalam ancaman dan tekanan yang dialami Rinto.

 

“Ia diharuskan memilih antara kesehatan dan keberlanjutan hidup, sebuah masalah yang seharusnya tidak muncul dalam sistem kerja yang manusiawi,” kata Anselmus.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa laporan Rinto kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang tidak memberikan hasil yang memuaskan. Mediasi yang dilakukan dinilai tidak adil karena pihak yang melakukan pemecatan tidak hadir, dan dinas dianggap mengikuti cara-cara perusahaan. Ketidakhadiran Vito Nesi dalam dua kali mediasi memperkuat kesan bahwa perusahaan lebih kuat daripada lembaga negara. Hal ini menunjukkan ketidakberpihakan yang lemah dari institusi pemerintah dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

   

Menurut Anselmus, dampak dari pemecatan ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial. Rinto mengalami tekanan jiwa akibat keputusan yang diambil sendiri tanpa keadilan. Peristiwa ini menunjukkan kelemahan pekerja kontrak terhadap penindasan dan ketidakpastian dalam pekerjaan.

 

“Seolah-olah ketika negara tidak mampu bertindak sebagai pelindung, maka martabat para pekerja menjadi taruhan,” katanya.

 

Anselmus mengatakan diperlukan adanya audit dan perubahan terhadap sistem mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang. Perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dan informal perlu ditingkatkan, termasuk dalam hal pendidikan hukum dan akses terhadap bantuan hukum.

 

“Perusahaan juga harus meningkatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dalam menangani karyawan yang sakit,” ujarnya.