Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzanimemberikan pernyataan setelah dijerat dengan hukuman 11 tahun penjara terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
“Tidak ada masalah. Itu, ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, sesuka hatinya, yang penting jaksa sudah selesai, jaksa tidak lagi menuntut,” ujar Nikita Mirzani baru-baru ini.
Perempuan berusia 39 tahun tersebut merasa tidak ada masalah, bahkan awalnya mengira tuntutan dari JPU akan lebih tinggi daripada yang dibacakan.
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya kini memutuskan untuk fokus dalam menyusun pleidoi atau pembelaan untuk persidangan berikutnya yang akan digelar pada Kamis (16/10).
“Pleidoi minggu depan, sedang mencicil perlahan-lahan, ya, diberi waktu minggu depan, nanti pulang membuat pleidoi lagi,” ujar Nikita Mirzani.
Aktor film Nenek Gayung tetap berharap bisa dibebaskan dari dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang yang sedang menimpanya.
Karena, Nikita Mirzani hingga kini tetap meyakini dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan.
“Harus (optimis) karena, ya, memang tidak melakukan,” tambah Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan atau ancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang terkait dana yang diterimanya dari Reza Gladys. Perbuatan tersebut dilakukannya bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Berdasarkan tindakannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr7/jpnn)
