Nikita Mirzani Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

by -105 Views

JAKARTA, halopadang.id –Artis Nikita Mirzani mengakui telah mendapatkan pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan yang ia ajukan mengenai dugaan suap yang dilakukan beberapa aparat hukum.

“Aku juga baru menerima surat dari KPK yang memanggilku untuk memberikan keterangannya. Suratnya baru sampai ke rumah hari ini,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita mengatakan dirinya siap memenuhi undangan KPK.

“Siap saja…siap (diperiksa),” kata Nikita.

Menurut Nikita, biasanya apabila seseorang masih dalam tahanan, penyidik akan langsung mengunjungi tempat penahanan.

“Biasanya saat ditahan, orangnya pergi ke tahanan,” kata Nikita.

Pada persidangan yang sama, Nikita juga menayangkan rekaman yang disebut berisi suara Reza Gladys sedang memberikan suap kepada sejumlah aparat hukum, mulai dari penyidik polisi hingga pihak jaksa.

Ia mengira uang pelicin tersebut terkait dengan percepatan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpanya.

Nikita juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya bukan berasal dari pemerasan, tetapi sebagai pembayaran atas pekerjaan.

“Saya tidak bisa memahami mengapa saya ditahan. Saya benar-benar menerima uang tersebut untuk pekerjaan. Sejak dulu saya tidak pernah menipu siapa pun,” kata Nikita di hadapan majelis hakim.

Ia juga menganggap proses hukum yang sedang dijalaninya terasa tidak adil.

“Saya ditetapkan dan ditahan dalam waktu yang sangat singkat. Tidak sampai sebulan. Saya berpikir hukum di Indonesia adil, ternyata tidak demikian,” kata Nikita.

Sebelumnya, Nikita pernah mengunggah bukti laporan ke KPK melalui akun Instagram pribadinya.

Pada unggahan tersebut, terlihat bukti penerimaan laporan dengan nomor 011/VII/2025 yang berlaku pada tanggal 8 Agustus 2025.

“Dari: Nikita Mirzani. Berisi: laporan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum,”dikutip dari akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Sebelumnya, Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki, dituduh melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menyatakan Nikita mengintimidasi Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar menghentikan pembuatan konten negatif.

Meski pernah menyetujui dana sebesar Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

Nikita kini terkena Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.