Lintaskriminal.co.id -, INDRAMAYU– Perasaan sedih yang bercampur dengan ketegangan mengelilingi rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu, khususnya di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang dilakukan oleh aparat kepolisian di sebuah lapangan futsal, pada hari Rabu (12/11/2025) siang.
Korban pembunuhan tersebut adalah Haji Sahroni, anaknya, menantunya, dan cucunya.
Di tengah rasa sedih yang mendalam saat menyaksikan 90 adegan keji yang ditampilkan tersangka P dan R, salah satu perwakilan keluarga korban, Niko Hadimulya, menyampaikan tuntutan yang sangat keras dan mutlak:
Bukan tentang jenis hukuman yang diinginkan. Ya, jelas hukuman yang sesuai dengan perbuatan.
“Jiwa harus dibayar dengan jiwa!” Tuntutan ini merespons kekejaman yang mengakibatkan kematian lima anggota keluarga, termasuk dua balita.
Pemulihan yang dilihat oleh keluarga korban dan masyarakat ini menunjukkan seluruh tahapan tindak pidana, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga proses penguburan lima korban di dalam satu lubang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa rekonstruksi 90 adegan ini bertujuan untuk memperjelas alur kejadian dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penyelidikan.
Adegan Paling Menyedihkan: Susu Sebelum Eksekusi
Meskipun keluarga sedang diliputi rasa sedih dalam setiap adegan, suasana semakin menyedihkan dan membuat sunyi ketika tersangka P memperlihatkan adegan saat anak perempuan berusia 7 tahun, Ratu Khairunnisa, dibunuh.
“Dalam proses rekonstruksi, terungkap adegan yang menyedihkan, di mana korban anak sempat menangis. Tersangka P memberikan susu untuk menenangkan anak tersebut, lalu membunuhnya,” kata AKP Arwin.
Kekerasan ini menjadi alasan utama keluarga untuk meminta pelaku mendapatkan hukuman yang sebanding.
Tuntutan Keadilan Setara
Niko Hadimulya, mewakili pihak keluarga korban, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kematian lima anggota keluarga, yaitu Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (10 bulan).
Niko menegaskan bahwa bagi keluarga, keadilan hanya akan tercapai jika nyawa korban dibalas dengan nyawa pelaku.
“Kami telah kehilangan segalanya. Yang kami inginkan hanya satu hal: keadilan bagi keluarga kami,” tegas Niko.
Polisi memastikan bahwa kedua tersangka saat ini dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu turun dalam proses rekonstruksi guna memastikan keselarasan berkas perkara, yang hingga kini belum menemukan fakta baru selain motif dendam akibat perselisihan sewa kendaraan.
Polisi berjanji untuk segera menyelesaikan berkas perkara agar keadilan secepatnya dapat ditegakkan.(*)
Jurnalis Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
