Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengomentari kasus penipuan yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Regulator ini juga meminta bank yang dimiliki oleh grup keuangan asal Malaysia tersebut segera menyelesaikannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Maybank Indonesia mengenai dugaan tindakan penipuan di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan agunan dana korban tanpa sepengetahuan korban.
Dian juga menyadari bahwa kasus ini memang telah menarik perhatian masyarakat, dan pihaknya menganggap kejadian ini sebagai hal yang serius dengan dampak yang cukup besar, mengingat kasus ini menimpa seorang pengusaha dari Bandung, Kent Lisandi.
Oleh karena itu, OJK telah mengambil tindakan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, baik dari segi proses hukum, penyelesaian kewajiban terhadap nasabah, maupun penguatan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kami juga telah mengeluarkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain menuntut agar setiap penanganan kejahatan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dian dalam pernyataannya, Sabtu (1/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sedang berlangsung. OJK menghargai dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang mengalami kerugian.
“OJK akan terus mengawasi dengan ketat perkembangan kasus ini, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta memastikan bank bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah kepada nasabah,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyatakan bahwa pihaknya mengamati proses hukum yang berlangsung di persidangan terkait dengan perkara perdata yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Tergugat IV yang diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi serta menghormati setiap keputusan pengadilan.
“Terkait hal tersebut, Maybank Indonesia memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum guna melindungi kepentingan perusahaan,” kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Lintaskriminal.co.id, Jumat (24/10/2025).
Untuk melanjutkan putusan persidangan perdata ini, Maybank Indonesia akan mengajukan banding. Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak terlibat atau memiliki peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh almarhum Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.
“Maybank Indonesia, sebagai lembaga perbankan, mengadakan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pihak yang memberikan jaminan. S adalah istri dari RS,” tambah Bayu.
Terakhir, Maybank Indonesia terus melaksanakan layanan perbankan berdasarkan prinsip tata kelola dan kehati-hatian, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peraturan lain yang berlaku di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Maybank Indonesia sebagai Tergugat IV yang wajib mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2025, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat.
Di antaranya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kent mengalami kerugian materiil sebesar Rp 36,68 miliar, dan memutuskan agar para tergugat mengganti kerugian materiil tersebut. Empat tergugat dalam kasus ini adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.
Selain itu, Pengadilan memerintahkan Maybank Indonesia untuk mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar ke Rekening Bank Maybank dengan nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan. Uang tersebut selanjutnya dapat diambil oleh Penggugat secara langsung dan sekaligus.
