Orang Tua Korban Perundungan SMPN 1 Tambun Menolak Mediasi

by -55 Views

Orang tua enam siswa di SMPN 1 Tambun Selatan yang anaknya menjadi korbanperundunganmenolak usaha perdamaian. Mereka memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke proses hukum.

Salah satu orang tua dari korban, A, berusia 39 tahun, baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah video kekerasan di media sosial beredar. Ia menyatakan telah meminta penjelasan dari pihak sekolah dan bertemu dengan pelaku.

Ia meminta maaf, tetapi kami sebagai orang tua korban tidak bisa menerima begitu saja, ingin mengambil tindakan lebih lanjut,” katanya, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Sangat terkejut ketika melihat anaknya dipukul, ditendang, dan dijambak oleh kakak kelasnya. Menurutnya, setelah kejadian bullying pada 8 Oktober, anaknya menjadi diam, emosional, dan enggan pergi ke sekolah. “Pernah suatu kali dia tidak mau sekolah, tapi saya paksa. Saya tidak tahu kalau ternyata dia mendapat ancaman dari kakak kelas itu,” ujar A.

Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Giyatna, menyatakan bahwa tindakan perundungan terjadi di luar area sekolah. Pihak sekolah telah memanggil siswa yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, kasus ini tidak termasuk pelanggaran serius seperti narkoba, pembunuhan, atau tindak pidana yang memerlukan hukuman berat. Oleh karena itu, sekolah tidak mengambil langkah penghapusan siswa, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 44/2023.

Namun, pihak sekolah tetap memberikan bimbingan agar siswa tidak mengulangi tindakan tersebut. “Karena sekolah bertujuan untuk mendidik, bukan memberi hukuman,” ujarnya.

Giyatna menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menerima laporan dari orang tua korban. Sekolah pernah mengadakan pertemuan antara korban, tersangka pelaku, serta orang tua mereka dalam rangka mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi.

“Kami menerima informasi bahwa orang tua korban telah melaporkan ke Polsek dan Polres. Jika kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, maka sudah masuk ke ranah penegakan hukum,” ujarnya.

Polisi menemukan bahwa perundungan dilakukan oleh sejumlah siswa senior terhadap adik-adik kelasnya. Kapolsek Tambun Selatan Komisaris Wuryanti mengungkapkan bahwa perundungan terjadi karena korban menolak ajakan dari para senior untuk berkumpul bersama. “Alasannya karena korban (adik kelas) tidak maunongkrongdengan mereka,” katanya di Cikarang.

Penolakan tersebut memicu para tersangka untuk memaksa korban pergi ke suatu tempat nongkrong di dekat SPBU Tambun, yang kemudian menjadi lokasi kejadian penganiayaan.

Pada kejadian ini, tujuh anak telah diwawancarai. Kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi serta Balai Permasyarakatan (Bapas) dalam menangani kasus tersebut.