Panduan OJK untuk Fintech yang Cari Pendanaan Judi Online

by -78 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada pelaksanafintech peer to peer (P2P) lending untuk mengambil beberapa tindakan jika menemukan tanda-tanda penggunaan dana untuk perjudian online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan langkah yang harus diambil oleh penyelenggara, antara lain penyelenggara harus menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang diduga melanggar aturan.

“Selain itu, melaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Selain itu, Agusman juga menyampaikan bahwa OJK telah mengajukan permintaan kepada penyelenggarafintech lending untuk mengambil langkah-langkah nyata dan strategis dalam upaya mengenali serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi perjudian daring.

Ia menyatakan OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan aturan sesuai peraturan yang berlaku mengenai penggunaan dana fintech lending yang tidak sah.

Pada tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya tanda-tanda aktivitas perjudian online melalui layanan fintech pinjaman antar pihak (P2P lending). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa fintech P2P lending dimanfaatkan oleh para penggemar judi online yang membutuhkan dana pendukung.

“Oleh karena itu, orang yang terjebak dalam perjudian online cenderung mengajukan pinjaman online. Hal ini terlihat dari contoh mutasi rekening pemain judi online,” katanya kepada Lintaskriminal.co.id.

Secara rinci, Ivan menjelaskan bahwa sekitar 80% pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dalam hal klasifikasi pemain, dia menyebutkan bahwa sekitar 53% berada dalam usia 20 hingga 30 tahun.