KILAS ACEH– Komandan Korem Iskandar Muda (Korem IM), Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, hadir dalam acara Deklarasi Green Policing serta penandatanganan komitmen pencegahan tambang ilegal di Aceh. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolda Aceh, hari Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai kesempatan untuk memperkuat kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, akademisi hingga masyarakat, guna menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam pidatinya, Pangdam IM menekankan bahwa isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama. “Alam kita merupakan anugerah yang besar dan harus dijaga. Jika tidak diperhatikan, tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan hutan, longsor tanah, banjir, bahkan mengakibatkan korban jiwa. Dampaknya mencakup sektor ekonomi, sosial, hingga keamanan. Oleh karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas seluruh komponen masyarakat, bukan hanya aparat,” tegas Mayjen TNI Joko Hadi Susilo.
Ia menganggap Green Policing sebagai panggilan moral dan gerakan kolektif untuk melindungi potensi alam Aceh demi generasi berikutnya. “Deklarasi ini bukan hanya simbolis, tetapi komitmen nyata. Ini merupakan kesempatan strategis untuk memastikan pembangunan Aceh dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan perhatian terhadap lingkungan,” katanya.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., menekankan bahwa Green Policing menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan alam Aceh. “Aceh diberkati dengan kekayaan hutan, air, dan mineral yang luar biasa. Namun, tambang ilegal justru merusak kekayaan tersebut, merusak struktur sosial, serta menghilangkan nilai kearifan lokal. Oleh karena itu, pemerintah sepenuhnya mendukung inisiatif Polda Aceh dalam menerapkan Green Policing yang menekankan penegakan hukum sekaligus upaya moral, edukasi, dan kerja sama lintas komunitas. Kegiatan pertambangan harus dilakukan secara legal, memiliki izin, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dibiarkan karena memiliki dampak yang luas. “Polri Aceh akan berperan sebagai penengah dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif, namun tetap tegas dalam menjalankan hukum. Kami berharap langkah ini menjadi solusi yang seimbang, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Mari kita jaga alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang,” kata Kapolda.
Kepala Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan langkah nyata untuk mengurangi aktivitas PETI. “Kami juga melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM agar tidak digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Penindakan di lapangan sering kali menghadapi kendala, termasuk penghalangan dari masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan WPR menjadi solusi penting agar masyarakat tetap memiliki ruang ekonomi yang sah dan aman,” katanya.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Green Policing oleh Wakil Gubernur Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, para akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda. Lima poin utama deklarasi ini meliputi penolakan terhadap pertambangan ilegal, dukungan terhadap sosialisasi dampak tambang liar, pengusulan pembentukan WPR, pertukaran informasi mengenai PETI, serta penerapan hukum secara bersama.
Hadiri Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor UIN Ar-Raniry, Wakapolda Aceh, pejabat Forkopimda, tokoh ulama, dan pimpinan SKPA. Deklarasi ini diharapkan mendorong seluruh pihak bekerja sama menjaga Aceh yang hijau, aman, dan makmur.
