Parkir Liar di Sekitar Bandara Ngurah Rai Mulai Dibongkar

by -84 Views

Lintaskriminal.co.id -, MANGUPURA— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura Indonesia melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor roda dua yang parkir sembarangan di sekitar gedung tempat parkir motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur kembali area parkir yang sering dimanfaatkan secara tidak semestinya oleh pengemudi.

Tim gabungan menertibkan kendaraan yang terparkir di luar tempat yang ditentukan serta memberikan peringatan langsung kepada pengguna jasa bandara.

Kolaborasi antara Satlantas Polres Kawasan Bandara dengan Angkasa Pura Indonesia menjadi komponen krusial dalam upaya membentuk lingkungan bandara yang aman, rapi, dan nyaman bagi masyarakat serta para pengunjung yang berkunjung ke Bali.

Kepala Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dari pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik di wilayah Bandara.

“Kami secara berkala melakukan pemeriksaan bersama dengan pihak pengelola bandara agar area sekitar tetap bebas dari parkir ilegal. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas kendaraan,” kata Ipda Suka Artana, Selasa 14 Oktober 2025.

Ia menyampaikan, kerja sama dengan pihak Angkasa Pura Indonesia akan terus ditingkatkan guna menciptakan ketertiban dan citra positif bandara sebagai pintu masuk pariwisata Bali.

“Kami berharap masyarakat dan pengguna jasa bandara ikut mendukung upaya ini dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Keteraturan di area parkir merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Operasi ini diharapkan menjadi tindakan pencegahan untuk menghadapi risiko kemacetan dan pelanggaran di kawasan bandara, sekaligus membantu kelancaran aktivitas Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pada penertiban kali ini, pihak terkait belum melakukan tindakan keras berupa tilang, tetapi hanya memberikan himbauan kepada pemilik sepeda motor yang memarkir kendaraannya di luar tempat yang ditentukan agar memindahkannya ke area parkir yang telah disediakan.

“Baru kita beri peringatan agar tidak memarkirkan kendaraan di sana, jika masih nakal maka nanti kita tindak tegas dengan tilang,” kata Ipda Suka Artana.(*)

Kumpulan Artikel Bali