SERANG, halopadang.id– Pengelolaan kasus dugaan kekerasan yang dialami HS, anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMAN 1 Kota Serang, oleh senior mendapat kritik.
Sampai saat ini, dari tiga orang yang diduga terlibat, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Serang Kota, yaitu An.
Ada enam orang di lokasi, termasuk korban. Namun penyidik tidak menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang pembiaran kekerasan terhadap anak,” kata pengacara korban, Ferry Renaldy, pada Sabtu (1/11/2025).
Ferry juga menyoroti belum ditetapkannya dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, yaitu AA, yang dikabarkan sebagai putra dari anggota DPRD Kota Serang, dan AR, anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.
Kedua pihak berada di lokasi kejadian, tetapi hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meragukan apa yang terjadi dengan Polresta Serang Kota?” tegasnya.
Keluarga korban merasa tidak puas terhadap penyelesaian kasus dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada malam 13 Agustus 2025.
Penganiayaan pada saat perayaan 17 Agustus
Kejadian itu terjadi setelah latihan Paskibra dalam rangka persiapan upacara 17 Agustus di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten.
“Kami sangat kecewa terhadap kinerja penyidik, khususnya Unit PPA Polresta Serang Kota. Sejak awal penanganan kasus ini, banyak hal yang mencurigakan telah kami temui,” kata Ferry.
Ferry juga menganggap tahapan penyelidikan tidak sesuai dengan prosedur, misalnya belum dilakukannya pemeriksaan lokasi kejadian perkara (TKP) oleh penyidik.
Meskipun demikian, hasil penyelidikan khusus di Polda Banten pada 16 Oktober 2025 telah menyarankan tindakan tersebut.
“Seharusnya pemeriksaan TKP dilakukan terlebih dahulu sebelum rekonstruksi. Namun hingga kini belum dilakukan,” tambahnya.
Ketidaksesuaian lain yang ditemukan Ferry adalah perbedaan antara hasil gelar perkara khusus dan laporan perkembangan penyidikan (SP2HP).
“Pada sidang perkara khusus tanggal 16 Oktober, beberapa saksi belum diwawancarai. Namun dalam SP2HP tertulis bahwa mereka sudah diperiksa sebelum tanggal tersebut. Ini mencurigakan,” katanya.
Ferry menyampaikan bahwa keadaan psikologis korban belum sepenuhnya pulih karena ada tersangka pelaku yang masih berada di luar.
“Dari segi psikologis, anak masih mengalami trauma. Ketika diberitahu akan ada rekonstruksi pagi-pagi, dia bahkan bertanya, ‘Mengapa tidak malam seperti saat kejadian?’ Hal ini menunjukkan bahwa dia masih terganggu,” katanya.
Ia memastikan pihaknya telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyidik kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut disampaikan kepada Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Bareskrim Mabes Polri, serta beberapa lembaga pengawas lainnya. “Kami berharap proses hukum ini berlangsung transparan dan adil bagi korban,” tegas Ferry.
Bantahan Polresta Serang Kota
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti, ketika diwawancarai oleh jurnalis menyangkal tuduhan adanya pembiaran atau kelalaian dalam proses penyidikan.
Febby memastikan semua saksi telah diwawancarai dan berkas perkara sedang dalam proses penyelesaian.
“Telah ada 18 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk orang tua yang merupakan anggota dewan. Selanjutnya kami akan melakukan rekonstruksi,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Febby menambahkan bahwa proses rekonstruksi telah dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025, pukul 10.00 WIB, dan akan dihadiri oleh pihak kejaksaan. “Berdasarkan hasil tersebut juga akan ditentukan apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya.
