Pembaruan Terkini: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu

by -146 Views

Lintaskriminal.co.id –– Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Litao (L) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang remaja bernama Wiranto atau Wiro (17).

Kekerasan menyebabkan Wiro meninggal.

Kejadian buruk itu terjadi pada tahun 2014, 11 tahun yang lalu.

Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang politisi Partai Gerindra sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Jumat (19/9/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan yang intensif.

Ia ditahan selama 20 hari sambil penyidikan terus berlangsung.

Merasa tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan serta ingin mendapatkan kepastian hukum, L mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara.

PENINJAUAN AWAL PERADILAN – Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Litao (kiri), dan kuasa hukum L, Tony Hasibuan (kanan). Litao yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wiro (17) pada 11 tahun lalu, mengajukan Peninjauan Awal Peradilan.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Jadwal sidang praperadilan akan diadakan untuk pertama kalinya minggu depan, yaitu pada hari Selasa (30/9/2025). 2. Sidang praperadilan akan dilaksanakan pertama kali pada pekan depan, yakni tanggal Selasa (30/9/2025). 3. Agenda sidang praperadilan rencananya akan digelar pada minggu depan, tepatnya hari Selasa (30/9/2025). 4. Pemanggilan sidang praperadilan akan dilakukan untuk pertama kalinya pada pekan depan, yaitu hari Selasa (30/9/2025). 5. Jadwal sidang praperadilan akan diumumkan pada pekan depan, dengan tanggal pelaksanaannya yaitu Selasa (30/9/2025).

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum L, Tony Hasibuan, kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).

“Benar, sudah ada jadwal dari pengadilan,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Tony menyampaikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, tim kuasa hukum L akan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam penentuan tersangka kliennya.

“Utamanya berkaitan dengan prosedur pengumpulan dua alat bukti yang tidak sah,” jelasnya.

Dua bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan L sebagai tersangka dan saat ini ditahan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun, Tony Hasibuan meragukan dua bukti tersebut, yang menurutnya seharusnya diperoleh secara prosedural.

“Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka tidak sah sebagai alat bukti,” katanya.

Sementara itu, Tony menyampaikan bahwa L dalam keadaan sehat meskipun saat ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum perkara ini memasuki tahap persidangan.

“Alhamdulillah (L) dalam keadaan baik,” katanya singkat.

Pra-peradilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam meninjau dan menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, sebelum masuk ke inti perkara.

Secara umum, praperadilan diajukan oleh tersangka, pihak ketiga yang terkait (seperti pelapor atau korban), atau oleh penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar lembaga penegak hukum.

Tujuan dari hal tersebut adalah memantau dan mengawasi tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang melanggar hukum.

Respon Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyatakan tidak keberatan terhadap praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

Pihak keluarga, lanjutnya, merasa bahwa pihak kepolisian telah melakukan tugasnya dengan baik.

“Saya tidak keberatan jika mereka ingin membuktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara profesional. Kita tunggu saja proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Sofyan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).

Ia berharap kasus yang telah terkatung selama 11 tahun ini segera dapat diproses di persidangan atau P21.

P21 merupakan berkas perkara yang telah selesai dilakukan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap telah memenuhi syarat secara formal dan materiil, siap diajukan ke pengadilan, serta proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dalam persidangan.

“Pastinya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap bersemangat dalam memperjuangkan keadilan untuk almarhum (Wiranto),” kata Sofyan.

“Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman dan korban menerima keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tambahnya.

Sumpah Litao 

Pihak kuasa hukum terdakwa L, Tony Akbar Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya ditahan selama 20 hari.

 

“Benar, di Polda Sulawesi Tenggara,” ujar kuasa hukum tersangka L, Tony Akbar Hasibuan, dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke TribunnewsSultra.com.

Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga klien terkait penahanan L.

“Kami sedang membicarakannya dengan keluarga,” katanya.

Ia berharap kasus yang menimpa kliennya ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

“Semoga prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang tepat,” katanya.

Tony Akbar menyampaikan bahwa L bersumpah tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Wiranto atau Wiro.

“Ia mengatakan kebenaran di depan saya, bahkan ia bersumpah atas nama anaknya yang ada dalam kandungan istrinya bahwa ia tidak melakukan pembunuhan,” kata Tony saat berbicara dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com, Kamis (18/9/2025).

Sempat DPO

Litao sebelumnya terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena kasus kekerasan terhadap anak bernama Wiro pada 25 Oktober 2014, 11 tahun yang lalu.

Pada peristiwa yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu, tiga orang diduga terlibat dalam kekerasan yang mengakibatkan kematian Wiranto.

Dua dari mereka, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, berhasil ditangkap oleh polisi dan pada tahun 2015 dihukum oleh Pengadilan Negeri selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara pelaku lainnya, yaitu Litao, kabur sehingga namanya sampai masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Namun, dalam pemilu 2024, Litao kembali ke Wakatobi dan maju sebagai calon anggota legislatif hingga terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi masa jabatan 2024-2029.

Ia terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi, kini menjabat di Komisi III.

Hal ini sempat memicu perhatian karena tersangka diduga muncul sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029, meskipun status hukumnya jelas.

Anggota keluarga korban juga khawatir, sehingga terus mengajukan pertanyaan mengenai perkembangan kasus pembunuhan Wiro.

Selama hampir sebelas tahun, keluarga korban terus berjuang memperoleh keadilan.

Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui apa-apa mengenai kasus yang sedang menimpa Litao.

“Anggota DPC tidak mengetahui adanya perkara yang melibatkan saudara Litao ini. Nanti setelah menjadi anggota DPRD, kasusnya akan terungkap,” katanya.

Penyelidikan yang kembali dibuka oleh Polda Sultra mencakup pemeriksaan beberapa saksi serta pengumpulan kembali bukti-bukti dari kasus lama; dua tersangka lain yang pernah diadili kini diperiksa kembali sebagai saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian SIK, dalam rilis yang diterima TribunnewsSultra.com menyampaikan komitmen Polda Sultra dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.

Polda mengundang L untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (19/9/2025) mulai pukul 10.00 hingga 16.00 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan L sebagai tersangka dan menahan selama 20 hari di Rutan Polda Sultra.

“Berikutnya, dalam rangka penyelidikan, tersangka telah ditahan di tahanan Polda Sultra,” ujar Iis.

Iis menjelaskan selama masa penahanan, proses hukum terus berlangsung pada tahap pertama di kejaksaan.

Proses ini juga disebut sebagai tahap pra-penuntutan, yaitu tahap pengiriman berkas perkara pidana dari penyidik (polisi) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tujuannya adalah agar jaksa memeriksa kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah memadai untuk disampaikan ke persidangan.

Iis menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik yakin telah ditemukan bukti yang memadai bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwa dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapa pun pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan serta menghormati hak-hak tersangka. (*)

Beberapa artikel ini telah dipublikasikan di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Mengajukan Praperadilan di PN Kendari