MALANG, 10drama.com– Petugas kepolisian mengungkap pengakuan dari tersangka yang membawa bom molotov di area Balai Kota Malang. – Tersangka pembawa bom molotov di kawasan Balai Kota Malang telah memberikan pengakuan kepada pihak berwajib. – Pihak kepolisian merilis pernyataan dari tersangka yang terlibat dalam kasus bom molotov di Balai Kota Malang. – Pengakuan tersangka yang membawa bom molotov di kawasan Balai Kota Malang telah diumumkan oleh polisi.
Perbuatan yang dilakukan seorang pemuda dengan inisial YAP (21) terjadi pada hari Senin (1/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Wakil Kepala Polisi Resort Kota Malang, AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan, setelah selesai bekerja di toko elektronik di Jalan Pasar Besar, tersangka YAP langsung pergi ke Gedung DPRD Kota Malang untuk mengikuti aksi demonstrasi.
Tersangka memperoleh informasi tersebut melalui media sosial.
Saat perjalanan, tersangka berhenti oleh dua orang yang tidak dikenalnya. Mereka bertanya apakah tersangka ikut dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD, dan tersangka menyetujuinya,” katanya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).
Selanjutnya, kedua individu tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 20.000 serta sebuah botol berisi cairan bensin (molotov) kepada tersangka YAP, yang kemudian digunakan untuk membakar pagar Gedung DPRD Kota Malang.
Saat tiba di depan SMA Negeri 1 Kota Malang yang tidak jauh dari Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, YAP membakar daun-daunan dengan maksud memicu para demonstran agar ikut melakukan pembakaran.
Namun, peristiwa tersebut diperhatikan oleh penduduk dan YAP segera ditangkap serta diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan lanjutan serta mencari pelaku lainnya.
Karena, berdasarkan keterangan saksi warga, terdapat empat pelaku lain yang diketahui membawa molotov tetapi melarikan diri saat YAP ditangkap.
Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki siapa yang memerintahkan dan memberikan uang kepada tersangka untuk melakukan tindakan tersebut.
“Masih kami selidiki (yang memberi uang dan memerintah). Ciri-cirinya sudah kami ketahui,” katanya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka YAP dikenai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judulPengakuan Pelaku Pembawa Bom Molotov di Depan Kantor Wali Kota Malang, Ternyata Ada Orang yang Memberikan Rp 20 Ribu.
