Pembuatan SKCK Online di Sulbar, Cetak di Mana Saja Tanpa Ke Kantor Polisi

by -79 Views

TRIBUN-SULBAR.COM – Tidak perlu lagi antri lama atau datang jauh-jauh ke kantor polisi dalam mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sekarang pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online lengkap, yang mempermudah siapa saja untuk mendaftar dari rumah hanya melalui aplikasi resmi Polri.

Menggunakan sistem digital ini, pemohon hanya perlu mengisi informasi pribadi, mengunggah dokumen yang diperlukan, memilih tempat pengambilan SKCK (Polres atau Polda terdekat), serta menentukan tanggal pengambilan sesuai keinginan.

Meskipun pemohon memiliki KTP dari luar daerah seperti Surabaya, SKCK tetap dapat diperoleh di wilayah lain, contohnya Mamuju, asalkan telah dipilih melalui aplikasi.

Setelah proses pendaftaran selesai dan pembayaran sejumlah Rp30.000 melalui virtual account BRIVA, informasi pemohon secara otomatis masuk ke sistem kepolisian. Jika tidak melakukan pembayaran, data tidak akan terlihat di aplikasi Polres atau Polda yang dituju.

“Saat ini masyarakat dapat datang ke kantor bagian SKCK sesuai jadwal yang diinginkan, menyebutkan nama, dan petugas langsung mencetak SKCK-nya,” kata Kasi Yanmin Dit intelkam Polda Sulbar AKP Rahmatullah.

Bagi yang mengajukan permohonan dan terlambat mengambil dokumen, pihak kepolisian akan tetap menyimpan SKCK sampai pemohon datang, sehingga tidak perlu cemas kehilangan hasil pengajuan.

Rahmatullah menyampaikan, SKCK Online Penuh ini merupakan bentuk nyata perubahan pelayanan publik kepolisian menuju era digital yang cepat, jujur, dan efektif.

“Proses pengurusan SKCK dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, tanpa perlu menunggu antrian,” tambahnya. (*)