Lintaskriminal.co.id -, LAMPUNG TENGAH –Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya mendapatkan putusan terakhir.
Terdakwa Agus Sadewo putra Rusli Muhtar mendapat hukuman 14 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera menyampaikan bahwa perkara Agus Sadewo dengan nomor 286/Pid.B/2025/PN Gns telah memiliki status minutasi setelah majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dari hasil persidangan, dua luka tusukan yang dialami korban bersifat mematikan, ini murni tindakan pembunuhan,” katanya, Minggu (7/12/2025).
Perkara ini bermula dari perkelahian antara terdakwa dengan korban di Pasar Bandar Agung, pada 17 Mei 2025.
Pada masa itu, terdakwa dan korban Surya bin Gustami secara tidak sengaja berjumpa, lalu terjadi perdebatan yang disebabkan oleh unggahan korban dan komentar terdakwa di media sosial.
Pertengkaran yang awalnya hanya berupa perdebatan mulut berubah menjadi pembunuhan ketika korban mengambil kayu kaso, sedangkan terdakwa mengeluarkan pisau dengan bilah sepanjang 8,8 cm dari tas pinggangnya.
Dalam persidangan terungkap, tersangka menusukkan pisau tersebut dua kali, masing-masing mengenai leher kiri dan dada kiri korban. Hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan,
“Dua luka tusukan tersebut tepat mengenai titik vital. Dari hasil visum, autopsi, hingga kronologi kejadian, semuanya menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur Pasal 338 KUHP. Ini bukanlah penganiayaan yang menyebabkan kematian, melainkan pembunuhan,” kata Alfa Dera.
Alfa mengatakan, dalam persidangan terdakwa, diungkapkan bahwa luka tusuk masuk ke dalam jantung dan bilik kiri jantung.
Menyebabkan perdarahan besar di rongga dada dan menjadi penyebab pasti kematian korban.
Menurutnya, fakta ini menjadi dasar yang kuat bagi penuntut umum untuk menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya penganiayaan, melainkan pembunuhan.
Dari sana, kata Alfa, unsur kesengajaan telah terpenuhi, dan ini bukan hal biasa.
Alfa Dera yang turut memperkuat analisis penuntutan bersama JPU Yuri Syahputra, menyampaikan bahwa seluruh proses bukti dalam persidangan jelas menunjukkan tindak pidana pembunuhan.
Ia menekankan bahwa jaksa tidak hanya mempertimbangkan urutan kejadian, tetapi juga niat, alat yang digunakan, posisi tusukan, besarnya tekanan, serta akibat berat yang terjadi, sehingga unsur kesengajaan dapat dibuktikan secara objektif.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman 14 tahun terhadap Agus Sadewo, hanya berbeda satu tahun dari ancaman hukuman maksimal Pasal 338 KUHP,
Alfa mengatakan, pertimbangan dari penuntut umum yang memperberat terdakwa tidak rumit dan jujur selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidaktercapaian perdamaian dengan keluarga korban yang menyebabkan luka yang sangat dalam.
Dan yang paling penting adalah memicu kerusuhan serta pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung setelah kejadian penusukan tersebut.
Alfa Dera menyatakan bahwa keputusan hakim yang sesuai dengan tuntutan menunjukkan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional dan objektif.
“Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. Kami bersyukur semua fakta persidangan telah diperhatikan oleh majelis hakim dalam putusan,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan tetap mempertahankan integritas dalam menangani perkara, khususnya yang berkaitan dengan nyawa manusia dan berdampak besar terhadap ketertiban masyarakat.
Di dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Adil Nusantara. Seluruh hak terdakwa selama persidangan tetap terjaga dengan baik.
Peristiwa pembunuhan di Pasar Bandar Agung menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian masyarakat di Lampung Tengah.
Dengan hukuman 14 tahun penjara yang sesuai dengan tuntutan jaksa, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya: penerapan hukum yang tegas, jelas, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.COMID/Fajar Ihwani Sidiq)
