Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Tunggu Gelar Perkara

by -81 Views

Ringkasan Berita:

  • Seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dengan inisial S diduga mengalami pelecehan seksual saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada akhir Juli 2025.
  • Pelaku adalah seorang pengurus karang taruna di Desa Seri Kembang 1.
  • Peristiwa ini pernah menjadi perbincangan di media sosial Isu ini sempat menyebar luas di jejaring sosial Kasus tersebut sempat menjadi sorotan di dunia maya Kejadian ini pernah viral di platform media online
  • Polisi kini sudah memeriksa 11 orang saksi
  • Perkara penganiayaan ini tinggal menunggu penyelesaian dari pihak kepolisian

Lintaskriminal.co.id -, INDRALAYA– Petugas kepolisian menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswa KKN di Ogan Ilir masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, melalui Kepala Unit PPA Ipda Fitra Hadi menyampaikan bahwa telah beberapa saksi yang diperiksa.

“Telah 11 saksi diperiksa,” ujar Fitra kepada TribunSumsel.com dan Lintaskriminal.co.id, Selasa (14/10/2025).

Polisi memastikan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masih dalam penyelidikan. Tinggal menunggu penetapan status perkara,” kata Fitra.

Diketahui tersangka dugaan pelecehan bernama S.

Sementara dua tersangka yang dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut adalah seorang kepala dusun dengan inisial SK dan ketua Karang Taruna bernama HT.

Wewenang hukum korban, Conie Pania Putri meminta Satreskrim Polres Ogan Ilir mengungkap sepenuhnya kasus ini.

“Kami meminta agar pelaku segera ditangkap karena sudah ada saksi dan korban juga telah melakukan visum. Hasil visum sudah dikuasai oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir,” ujar Conie saat dihubungi terpisah.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

“Jika keterangan langsung dari klien kami, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (29/8/2025) dini hari. Klien kami ditahan mulai pukul 01.00 hingga pukul 02.30, selama 1,5 jam,” jelas Conie.

Kuasa hukum tim meminta pihak kepolisian tidak ragu dalam menerapkan Pasal 289 KUHP terkait ancaman dan pemaksaan untuk melakukan pelecehan seksual.

Di manakah ancaman hukumannya berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami berharap pelaku benar-benar mendapatkan hukuman yang sebanding jika nantinya terbukti. Polres Ogan Ilir perlu mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan yang sangat besar,” ujar Conie.

Kronologi Kejadian

Seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dengan inisial S diduga mengalami pelecehan seksual saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaksanaan KKN yang berlangsung pada Agustus 2025, dan kini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Di akhir bulan Juli 2025, S bersama sembilan teman mahasiswa lainnya mulai tinggal di lokasi KKN di Desa Seri Kembang 1.

Mereka termasuk dalam peserta KKN UMP yang ditempatkan di berbagai desa di Kecamatan Payaraman.

Sejak awal kedatangan, S dan teman-temannya merasa tidak nyaman karena kehadiran sejumlah pemuda desa yang sering mengunjungi posko mahasiswa hingga larut malam.

Dua orang yang sering muncul di posko adalah HT (pengurus Karang Taruna desa) dan SK (Kepala Dusun 2 Seri Kembang 1).

Berdasarkan pengakuan S, mereka sering mengganggu dan memainkan mahasiswi yang tinggal di posko, bahkan memaksakan interaksi dengan alasan akan berdampak pada penilaian KKN.

“Mereka pukul pintu kamar dan berkata, ‘saya beri nilai kamu,’” kata S melalui perantara, Rabu (10/9/2025).

 

Puncak peristiwa terjadi pada malam Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat acara penutupan program KKN.

HT dan SK pergi ke posko mahasiswa lalu masuk ke kamar korban. Pada saat itu, S mengatakan telah diperlakukan tidak senonoh oleh keduanya.

Ia dipenjara bersama HT di dalam kamar. Sementara SK memegang kunci kamar dari luar.

Pada saat yang bersamaan, salah satu teman mahasiswi S sedang berada di kamar mandi di dalam kamar tersebut dan berusaha melawan kedua pelaku, tetapi justru ditarik keluar dari kamar.

“Saya ingin keluar dari kamar juga, tetapi saya dipaksa dan ditarik kembali. Saya menangis serta berteriak meminta bantuan, namun mereka justru tertawa keras,” kata S.

S menangis dan berteriak meminta pertolongan, tetapi kedua pelaku tertawa terbahak-bahak.

Saat ini para mahasiswa KKN telah kembali ke kampus dan kasus ini telah disampaikan kepada Polres Ogan Ilir.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengonfirmasi adanya laporan dugaan tindakan pelecehan seksual.

“Benar,” ujar Ilham saat dihubungi terpisah.

Ilham menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

“Masih dalam penyelidikan. Yang jelas memang benar ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ilham.