Ayah dan Anak Ditangkap, 32 Paket Sabu Disita

by -73 Views

Lintaskriminal.co.id –Siang di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, menjadi kacau ketika sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi sebuah rumah kecil di ujung gang sempit. Dari tempat tersebut, polisi menemukan 32 paket kecil narkoba jenis sabu, dua lembar plastik klip kosong, serta dua sendok plastik dari pipet. Dua penghuni rumah — seorang ayah berusia 51 tahun dan putrinya yang berusia 36 tahun — langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu setelah menerima laporan dari warga. Penduduk setempat melaporkan adanya kegiatan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika di sekitar mereka. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya bertindak cepat pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.30 WITA.

Saat penggerebekan terjadi, kedua tersangka terlihat kaget. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan paket narkoba yang disembunyikan di dalam kotak plastik di ruang tengah rumah. Barang bukti tersebut langsung disita bersama alat-alat pendukung yang diduga digunakan untuk mengukur dan mengonsumsi narkoba. “Mereka tidak sempat kabur. Petugas sudah memblokir semua jalur keluar dari rumah,” kata salah satu anggota tim di lokasi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terus-menerus untuk mengurangi peredaran narkotika di kota Palu. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman dalam pernyataannya.

Petugas kepolisian menilai kasus ini menarik karena melibatkan dua generasi dalam satu keluarga. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung. Barang tersebut, menurut pengakuan mereka, dibeli untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali dalam skala kecil kepada beberapa pengguna di sekitar wilayah Silae. Petugas kepolisian menganggap kasus ini menarik karena melibatkan dua anggota keluarga dari generasi berbeda. Pada pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung. Menurut keterangan mereka, barang tersebut dibeli untuk digunakan sendiri dan juga dijual dalam jumlah kecil kepada sejumlah pengguna di sekitar area Silae. Pihak berwajib menilai kasus ini menarik karena melibatkan dua generasi dalam satu keluarga. Dalam proses penyelidikan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung. Berdasarkan pengakuan mereka, barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri dan juga diperjualbelikan dalam skala kecil kepada beberapa pengguna di sekitar kawasan Silae.

Namun, polisi masih merasa belum puas dengan penjelasan yang diberikan. Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran yang lebih besar. “Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pasokan tetap bagi mereka. Hal ini sedang kami selidiki,” tambah AKP Usman. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.

Warga sekitar mengungkapkan kekagetan terhadap penangkapan tersebut. Beberapa dari mereka mengenal keluarga tersebut sebagai penduduk lama yang dikenal menjaga privasi. “Kami tidak pernah mencurigai sebelumnya. Rumah mereka memang jarang dikunjungi tamu, tetapi tidak menyangka jika ternyata ada kaitan dengan narkoba,” kata seorang tetangga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Bagi pihak kepolisian, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya terbatas pada kelompok tertentu. Siapa saja, bahkan di dalam lingkungan keluarga, bisa terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. “Kami melihat pola yang berbeda: keluarga digunakan sebagai ‘perlindungan’ agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang penyidik dari Satresnarkoba.

Saat ini, D dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Palu. Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit lima tahun. Barang bukti juga sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.

Di tengah meningkatnya jumlah kasus narkoba di Sulawesi Tengah, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan masyarakat. “Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga kewajiban bersama,” ujar AKP Usman. Di sisi lain, proses hukum terhadap ayah dan anak tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan.