Pemimpin BPR Tasikmalaya Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 500 Juta

by -60 Views

KORAN-halopadang.id –Sekretaris pemasaran PD BPR Artha Sukapura Tasikmalaya, Gumgum Gumilang, dihukum bersalah terkait dugaan kasus korupsi dana sebesar Rp 500 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memberikan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa.

Putusan tersebut diumumkan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 November 2025. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Syarif, bersama dua hakim anggota yaitu Adeng Abdul Kohar dan Dwi Sartika Paramyta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa mengungkapkan, dalam putusan majelis hakim menyatakan Gumgum tidak terbukti bersalah atas tuduhan utama. Namun, ia dianggap telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan tambahan secara sah dan meyakinkan.

Berdasarkan tindakannya, Gumgum mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar dana pengganti sebesar Rp 500 juta paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu melunasi, maka hartanya akan disita dan dilelang, serta jika masih kurang, akan diganti dengan hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

“Perkara korupsi yang menimpa saudara Gumgum telah diputus kemarin. Ia dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim,” kata dia, Rabu 12 November 2025.

Pikir-pikir 

Indra menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini masih mempertimbangkan putusan yang diberikan oleh hakim.

Namun, ia menganggap majelis hakim telah mempertimbangkan unsur kerugian negara yang muncul dari tindakan terdakwa secara seimbang.

“Putusan tersebut menunjukkan penilaian hakim terhadap tanggung jawab pribadi terdakwa atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan yang ia lakukan,” kata Indra.

Ia menjelaskan, kasus korupsi ini dimulai pada tahun 2024. Pada masa itu, Gumgum menerima instruksi untuk mengambil dana sebesar Rp 500 juta untuk kebutuhan pencairan kredit.

“Tetapi uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PD BPR Artha Sukapura,” ujarnya.