Pemkab Deli Serdang Jamin Perlindungan Anak Khusus

by -66 Views

LUBUK PAKAM, Lintaskriminal.co.id – Anak merupakan modal penting dalam pembangunan negara ke depan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk anak dengan kebutuhan khusus atau ABK.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 63 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Anak.

“Dua peraturan ini menjadi panduan dalam mendukung tercapainya Deli Serdang Sehat dan Kabupaten Deli Serdang Layak Anak,” kata Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kelompok Kerja (Pokja) ABK Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (12/11/2025).

Pelaksanaan rapat koordinasi Pokja ABK tersebut, lanjut Asisten I, merupakan hal yang penting dalam membahas berbagai program dan langkah perlindungan serta pemenuhan hak bagi ABK di Kabupaten Deli Serdang.

Harapan Asisten I adalah rakor ini mampu menghasilkan solusi nyata yang dapat memenuhi kepentingan terbaik bagi Anak Berkebutuhan Khusus, dengan semangat kerja sama dan komitmen untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi mereka.

Sebelumnya, panitia, Lamria Gultom MSi menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, merancang, mengoordinasikan, melaksanakan, serta mengevaluasi berbagai program yang terkait dengan ABK.

Program tersebut meliputi pengenalan kebutuhan anak, penyusunan strategi pengajaran, koordinasi antar sektor, serta memastikan anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan dan bantuan yang pantas agar dapat berkembang secara maksimal dalam masyarakat yang inklusif.(Pemkab DS)