Pemkot Bandung Berkomitmen Perbaiki Legalitas Pasar, Farhan: Tidak Bisa Asal Pindah!

by -58 Views

MATA BANDUNG– Pemkot Bandung menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan masalah legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Tindakan ini dinilai penting untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih aman dan teratur, baik bagi para pedagang maupun pengelola.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penyelesaian masalah hukum menjadi dasar yang sangat penting agar pengelolaan pasar dapat berjalan sesuai ketentuan. Salah satu prioritas utama saat ini adalah Pasar Cihaurgeulis, yang sedang dibahas secara intensif.

“Menyangkut Pasar Cihaurgeulis, saya sedang menunggu kejelasan pendapat hukum agar dapat melakukan pemindahan, sehingga PD Pasar sudah bisa kembali berdiskusi dengan para pedagang di sana,” kata Farhan di Hotel Horison, Rabu 12 November 2025.

 

Tahapan Bertahap dengan Prinsip Kesabaran

Farhan menekankan bahwa proses penyelesaian tidak boleh dilakukan terburu-buru. Ia mengharapkan semua keputusan didasarkan pada kesepakatan bersama serta kepastian hukum yang jelas.

“Sebenarnya kita sangat membutuhkannya dengan segera karena sudah terlalu lama. Tapi masalahnya, kita tidak bisa langsung memindahkannya karena harus ada kesepakatan. Kondisi bangunan juga belum dapat diterima, jadi nanti akan kita susun kembali,” katanya.

Pendekatan yang hati-hati ini, menurut Farhan, dilakukan untuk menghindari munculnya konflik baru antara para pedagang dan pengelola. Ia berpendapat, penyelesaian masalah pasar bukan hanya terkait dengan pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan hukum dan keadilan bagi pelaku ekonomi rakyat.

 

Semua Pasar Akan Diatur Sesuai Dengan Kepatuhan Hukum

Selanjutnya, Farhan menekankan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada satu segmen pasar, tetapi mencakup seluruh pasar yang ada di Kota Bandung.

“Secara bertahap, pasar akan kita perbaiki terlebih dahulu legalitasnya. Karena memang masih ada beberapa pasar yang kepemilikan lahannya belum selesai,” katanya.

Pemerintah Kota Bandung, menurutnya, berupaya memastikan setiap pasar memiliki dokumen hukum yang jelas dan pengelolaan yang terstruktur. Hal ini diharapkan mampu menghindari perselisihan di masa depan serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang.

Farhan memberikan contoh langkah kesuksesan yang sebelumnya telah dilakukan, yaitu penyelesaian masalah hukum di ITC Kebon Kelapa. Proses ini menjadi contoh penyelesaian yang akan digunakan di pasar-pasar lain.

“Kemarin ITC Kebon Kelapa telah selesai. Selanjutnya, pasar-pasar lain sudah masuk dalam antrian untuk diperbaiki. Karena tugas rumah dari permasalahan pasar ini bukan tentang keberanian mengambil inovasi, tetapi tentang ketaatan terhadap aturan,” tegasnya.

Kepatuhan terhadap peraturan menjadi faktor utama untuk memastikan sistem pengelolaan pasar di Kota Bandung berjalan secara profesional, jujur, dan dapat dipertahankan.

Fokus pada Ketaatan, Bukan Hanya Inovasi

Menurut Farhan, memperbaiki legalitas pasar bukanlah tentang melakukan tindakan yang mencolok, tetapi menjaga setiap kebijakan sesuai dengan aturan hukum. Pendekatan ini selaras dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam lingkungan Pemkot Bandung.

“Jika hanya berani mengambil langkah cepat tetapi tidak sesuai aturan, justru dapat menyebabkan masalah yang baru. Kami berharap semua orang taat aturan, aman, dan para pedagang dapat berdagang dengan tenang,” kata Farhan.

 

Proses legalisasi pasar diharapkan memberikan dampak langsung terhadap kenyamanan para pedagang. Dengan kepemilikan lahan yang jelas, para pedagang tidak perlu lagi merasa cemas terhadap tindakan penggusuran tanpa persetujuan atau konflik lahan di masa mendatang.

Selain itu, masyarakat juga akan merasakan keuntungan dari pasar yang lebih terorganisir, nyaman, serta memiliki fasilitas yang cukup memadai. Keberadaan pasar tradisional yang rapi menjadi bagian penting dalam perputaran perekonomian lokal di Kota Bandung.

Program ini juga menunjukkan komitmen serius Pemkot Bandung dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penerapan hukum.

 

Pemerintah Kota Bandung rencananya akan melanjutkan pemeriksaan legalitas di pasar-pasar lain seperti Pasar Andir, Pasar Kosambi, hingga Pasar Ujungberung. Keseluruhan proses akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil kajian hukum dan kesiapan lahan.

Menggunakan strategi ini, Farhan berharap Bandung mampu menjadi kota yang memiliki sistem pengelolaan pasar terkemuka di Indonesia.

“Melalui tindakan ini, Pemkot Bandung berharap pengelolaan pasar menjadi lebih teratur, para pedagang merasa nyaman, dan masyarakat mendapatkan fasilitas pasar yang lebih baik serta aman dari segi hukum,” tambahnya.