Lintaskriminal.co.id -, BATU– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Batu disampaikan kepada DPRD Kota Batu.
Tiga Peraturan Daerah (Raperda) tersebut mencakup Pengelolaan Makam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Batu Nurochman menyatakan bahwa Raperda tersebut telah melewati proses penyelarasan dengan memperhatikan aspek kejelasan hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Makam Nurochman menjelaskan aturannya bertujuan untuk membentuk sistem pengelolaan pemakaman yang teratur dan beradab.
Isinya mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, prosedur penguburan, hingga pembinaan dan pengawasan makam.
“Dengan adanya Raperda pengelolaan makam, kami berharap menciptakan tempat pemakaman yang nyaman, menarik, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta keyakinan masyarakat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya,” ujar Nurochman, Senin (25/8/2025).
Selanjutnya, mengenai Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dirancang guna membentuk iklim investasi yang mendukung dan kompetitif.
“Melalui peraturan ini, kami berharap mampu menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan menghasilkan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sementara mengenai Raperda Penyelenggaraan Reklame ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Batu. Adanya Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam pengaturan reklame agar menjaga keindahan kota sekaligus mendukung perkembangan ekonomi kreatif.
“Kami berharap ketiga Raperda tersebut segera disahkan dan diterapkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto menyatakan bahwa tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Batu akan segera dibahas.
“Ya akan segera kami bahas secara intensif, khususnya oleh Panitia Khusus agar memastikan keutuhan isi dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat,” kata Didik. (myu)
