
10drama.com – Seorang pemuda dengan inisial TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak yang belum dewasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 1.30. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
“Kecurigaan tindak pidana ini dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban setelah mengetahui adanya perilaku tidak senonoh yang dialami anak mereka,” ujar Joko, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 76D beserta Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E beserta Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi tersangka menurut Joko cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun kurungan. Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti dari korban, termasuk pakaian yang dipakai saat kejadian. Barang bukti ini kini menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Joko mengatakan, saat ini tersangka sedang berada di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini demi mengungkap seluruh informasi yang penting.
“Perlindungan terhadap para korban menjadi fokus utama. Kami akan memastikan korban mendapatkan bimbingan serta perlindungan baik secara hukum maupun psikologis,” katanya.
Joko menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pihaknya tidak akan mengizinkan tindakan kriminal terhadap anak.
“Ini merupakan tanggung jawab etis dan hukum kami untuk menjaga generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan serta penyalahgunaan terhadap anak,” kata Joko.***
