Penampakan Tas Mewah yang Disita Jaksa dari Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu

by -143 Views

Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Romi Juniandra

Lintaskriminal.co.id -, KEPAHIANG –Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah mertua Andrian Defandra, mantan pimpinan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang pada hari Kamis (21/8/2025) siang.

Rumah yang dilakukan penggeledahan berada di kawasan Nusa Indah, Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, para penyidik berhasil mengamankan berbagai barang milik, termasuk beberapa tas mewah.

Kepala Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengonfirmasi adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Selain tas mewah, terdapat pula buku tabungan, kartu ATM, dan kacamata yang disita oleh penyidik.

Di sisi lain, dari video yang diserahkan Nanda, terlihat beberapa tas yang disita ditempatkan di atas meja.

Meski Nanda tidak menjelaskan jumlah dan nilai tas tersebut, beberapa tas terlihat memiliki merek Louis Vuitton, yaitu merek tas mewah asal Prancis.

Secara bentuk, terdapat beberapa model tas Louis Vuitton yang dapat dilihat, seperti Speedy, Alma, dan Neverfull. Harga tas-tas ini di pasar berkisar puluhan juta rupiah.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, penyidik di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang Bengkulu terus melakukan penggeledahan guna menyita aset Andrian Defandra atau Aan, mantan pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang menjadi tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang.

Penyitaan aset terdakwa bertujuan untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan terdakwa.

Setelah gagal menemukan barang dan dokumen di rumah kontrakan Aan yang berada di kawasan Padang Lekat Kepahiang pada Selasa (19/8/2025) lalu, para penyidik kemudian melanjutkan penelusuran ke Kota Bengkulu.

Penyelidikan di Kota Bengkulu dilakukan pada Kamis (21/8/2025) siang, di rumah mertua Aan yang berada di kawasan Nusa Indah.

Pemeriksaan rumah mertua Aan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Dari rumah mertua tersangka Aan, penyidik kemudian mengamankan berbagai barang, seperti tas, buku tabungan, kartu ATM, hingga kacamata.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah mertua tersangka AD di Kota Bengkulu, setelah sebelumnya kami gagal menemukan harta benda tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kepahiang,” ujar Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika kepada Lintaskriminal.co.id, Kamis (21/8/2025) pukul 19.19 WIB.

Selanjutnya, penyidik masih akan mengevaluasi kemungkinan penyitaan aset lain, sesuai dengan kerugian negara, serta berdasarkan hasil pemantauan atau pelacakan aset tersangka.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi DPRD Kepahiang, Andrian Defandra atau Aan, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tidak berhasil menemukan barang rampasan atau dokumen lainnya.

Awalnya, penyidik mengunjungi tempat tinggal kontrakan Aan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, di wilayah Kelurahan Padang Lekat, Kepahiang, pada hari Selasa (19/8/2025).

Namun, pihak keluarga tampaknya telah menunggu kedatangan penyidik, dan kemudian menghubungi istri Aan.

Penyidik, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, mencurigai informasi penggeledahan tersebut bocor, sehingga melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi rumah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik tidak berhasil menemukan harta benda Aan yang sebelumnya telah diidentifikasi untuk disita, seperti mobil Pajero dan jam tangan mewah merek Rolex Daytona.

Penyidik menduga seluruh harta benda ini telah dipindahkan oleh keluarga sebelum penyitaan dilakukan oleh penyidik.

Febri kemudian menghubungi istri Aan melalui telepon, dan meminta seluruh harta benda yang telah diidentifikasi sebelumnya untuk diserahkan kepada penyidik.

“Kami telah mengidentifikasi semua hal. Kami meminta kerja sama, agar menyerahkan sendiri kepada penyidik,” ujar Febri.

Setelah penggeledahan tersebut, penyidik mengatur ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk istri tersangka Aan.

Dari rumah Aan, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus kemudian berpindah ke kediaman tersangka Windra Purnawan di wilayah Desa Permu.

Dari kediaman Windra, penyidik mengamankan beberapa aset seperti tanah, mobil, dan rumah. Penyidik masih menunggu keluarga untuk menyerahkan beberapa aset tanah lainnya.

“Semua, kita langsung lakukan pengambilan paksa,” kata Febri.