JAKARTA, 10drama.com– Pengusaha di kawasan industri merasa dukungan regulasi pemerintah kurang memadai jika pelaksanaannya di lapangan terlambat.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), H. Akhmad Ma’ruf Maulana, menyatakan bahwa kawasan industri telah lama menjadi penopang perekonomian nasional, tetapi sering menghadapi kendala terkait izin yang rumit dan insentif yang tidak jelas.
Ia mengatakan kawasan industri perlu dianggap sebagai mesin penting perekonomian nasional.
Fungsi kawasan industri tidak hanya sebatas menyediakan lahan dan infrastruktur, tetapi juga berperan sebagai pusat investasi yang mampu menarik perhatian para investor melalui sistem yang lebih terpadu.
Akhmad menekankan bahwa arah pengembangan kawasan industri ke depan perlu mendorong hilirisasi agar Indonesia tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah, melainkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.
“HKI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah. Kami akan memperkuat peran kawasan industri sebagai pusat investasi, mendorong pengembangan industri lebih lanjut, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Akhmad dalam keterangan pers, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, ia memberikan perhatian besar terhadap aspek keberlanjutan. Menurutnya, kawasan industri tidak boleh hanya fokus pada percepatan proses izin dan peningkatan investasi, tetapi juga harus sesuai dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang kini menjadi standar internasional dalam penilaian investor.
Oleh karena itu, komitmen HKI adalah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan.
Akhmad menegaskan bahwa kunci keberhasilan Indonesia dalam menarik investasi berkualitas terletak pada keterlibatan erat antara pemerintah dan para pelaku industri. Ia yakin, bila kerja sama dilakukan secara konsisten, Indonesia tidak hanya akan menerima investasi dalam jumlah besar, tetapi juga investasi yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Kami yakin bahwa dengan kolaborasi ini, Indonesia mampu menarik lebih banyak investasi berkualitas yang memberikan dampak positif bagi bangsa,” katanya.
HKI dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, baru saja mengadakan pertemuan. Pada kesempatan tersebut, HKI menyampaikan rasa apresiasinya terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang memberikan wewenang besar kepada BKPM untuk memperkuat perannya sebagai pelaku strategis dalam mempercepat proses izin serta menciptakan kondisi yang lebih mudah bagi pengusaha.
Dari sudut pandang pengusaha di kawasan industri, untuk mendukung pelaksanaan regulasi ini, HKI berharap Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM:
1. Berfungsi sebagai pengatur yang efisien
– Pelaksanaan OSS perlu konsisten, stabil, dan mudah digunakan, terutama bagi tenant di kawasan industri.
– Mekanisme fiktif yang positif harus berjalan secara nyata agar kepastian waktu izin benar-benar terjamin.
2. Bekerja sama dengan pengelola kawasan industri
– BKPM secara aktif berkoordinasi dengan pengelola KI/KEK untuk menangani kendala para tenant secara langsung (layanan aftercare).
– Diperlukan sistem komunikasi yang cepat, seperti nomor hotline OSS-BKPM khusus bagi pengelola kawasan.
– Petugas KEK diberi wewenang sebagai pelaku utama pelayanan agar sesuai dengan Standar Layanan Nasional.
3. Bantu Akses Insentif dan Promosi Investasi
– BKPM mempercepat dan meningkatkan transparansi proses tax holiday/tax allowance. – Proses tax holiday/tax allowance diatur agar lebih cepat dan terbuka oleh BKPM. – BKPM berkomitmen untuk mempercepat serta menjadikan proses tax holiday/tax allowance lebih transparan. – Agar proses tax holiday/tax allowance lebih cepat dan jelas, BKPM melakukan langkah-langkah tertentu.
– Pemasaran internasional bersama pengelola kawasan industri perlu ditingkatkan lebih intensif agar KI/KEK Indonesia menjadi dikenal secara global sebagai ‘Zona Investasi Cepat’.
– Subsistem pendukung investasi dalam OSS diharapkan aktif menghubungkan investor dengan insentif fiskal dan nonfiskal.
4. Peningkatan tata kelola dan keberlanjutan
– BKPM memastikan kualitas pengawasan lingkungan agar percepatan proses izin tidak dianggap mengurangi komitmen ESG. – BKPM menjaga standar pengawasan lingkungan agar tidak ada yang merasa bahwa percepatan izin mengurangi komitmen ESG. – BKPM memantau kualitas pengawasan lingkungan agar percepatan pemberian izin tidak dianggap sebagai pengabaian terhadap komitmen ESG. – BKPM tetap menjaga keandalan pengawasan lingkungan agar percepatan izin tidak menimbulkan kesan melemahnya komitmen ESG.
– Memberikan panduan hijau bagi kawasan industri agar investasi asing langsung di sektor energi terbarukan, kimia ramah lingkungan, dan manufaktur berkelanjutan merasa nyaman memasuki Indonesia.
5. Konsistensi kebijakan dan keterpaduan antara pusat dan daerah
– BKPM memastikan bahwa PP 28/2025 dipahami dan diimplementasikan secara merata oleh pemerintah daerah.
– Bertindak sebagai mediator yang kuat apabila terjadi sengketa wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
– Mendorong pengurangan kompleksitas aturan turunan dari kementerian teknis agar lebih sesuai dengan semangat PP 28/2025.
