Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang menangkap seorang pria dengan inisial J (27), yang merupakan residivis narkoba, terkait pencurian enam ekor kambing milik warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh.
- Pelaku mengakui saat dikejar warga dalam pertemuan dengan perangkat desa
- Pelaku dituntut dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini ditahan oleh Polres Sampang sebagai wujud komitmen menjaga ketertiban wilayah.
Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Hanggara Pratama
Lintaskriminal.co.id -, SAMPANG –Satuan Reskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang membuat warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, merasa khawatir, pada hari Minggu (2/11/2025).
Polisi menahan seorang pria dengan inisial J (27) yang diduga melakukan pencurian.
J adalah seorang pelaku kejahatan narkoba yang pernah dihukum sebelumnya.
Tersangka ditangkap pada malam Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah tindak tanduknya menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
Penangkapan dimulai berdasarkan laporan kehilangan enam ekor kambing milik seorang penduduk.
Kepala Bagian Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa, kasus berawal ketika korban melepaskan 18 ekor kambing miliknya di sekitar rumah pada tanggal 25 Juli 2025.
Sore hari itu, kambing tersebut pulang ke kandang dalam keadaan utuh.
Namun, keesokan pagi enam ekor kambing menghilang tanpa jejak.
Para korban telah mencari ke berbagai lokasi, namun tidak ditemukan.
“Akhirnya korban melaporkan ke perangkat desa dan memanggil warga untuk mencari pelaku,” katanya.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Pada pertemuan bersama perangkat desa dan masyarakat, ketua BPD bertanya apakah ada yang mengetahui keberadaan kambing tersebut.
Situasi tersebut membuat tersangka cemas hingga akhirnya mengakui bahwa ia telah mencuri domba milik korban.
Pernyataan tersebut segera ditangani oleh masyarakat dengan membawa kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Laporan penyelidikan polisi menunjukkan bahwa J tidak asing bagi pihak berwajib.
“Pelaku adalah mantan tahanan yang pernah terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu,” kata AKP Eko.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, yang memperkirakan hukuman maksimal berupa penjara selama 7 tahun.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada.
“Polres Sampang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tutupnya.
