Lintaskriminal.co.id -, DEPOK– Kelompok pencuri sepeda motor yang menggunakan senjata airsoft gun yang sering melakukan aksi di kawasan Kota Depok berhasil ditangkap oleh personel Polres Metro Depok.
Kelompok pencuri sepeda motor tersebut ditangkap di Jalan Rawa Ungu, Cipayung, Kota Depok.
Orang-orang yang ditangkap yaitu SA, FQ, SF, AR, serta seorang remaja di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025), menyampaikan bahwa kelima tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.
Mengenali motornya hilang, korban melaporkan ke polisi pada hari Minggu (10/8/2025).
Pada hari yang sama, pihak berwajib menangkap kelima tersangka di rumah kontrakan tempat tinggal para pelaku.
“Kami menangkap para pelaku di kosan mereka, tempat tinggal para pelaku,” kata Kompol Made Gede Oka Utama seperti yang dilaporkan 10drama.com.
Made menjelaskan, para pelaku memilih korban secara sembarangan. Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan kunci huruf T.
“Para pelaku memang telah merencanakan dengan menyiapkan kunci letter T yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor yang dicuri,” ujar Made.
Selain itu, dari penangkapan tersangka, polisi menemukan satu alat airsoft gun. Alat ini digunakan untuk mengintimidasi korban.
“Yang menarik adalah dalam barang bukti selain kunci letter T, kami juga menemukan para tersangka menggunakan senjata airsoft,” jelas Made.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah melakukan tindakan pencurian yang serupa paling sedikit dua kali sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Khusus pelaku SF yang bertindak sebagai penadah dituduhkan dengan Pasal 480 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Artikel ini sudah tayang di10drama.com
