TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN-Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31) dihukum masing-masing selama 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya adalah petugas keamanan D’Red KTV.
Terdakwa dihukum karena menghalangi tugas polisi saat penggerebekan.
“Mengadili dan memberikan hukuman penjara selama 11 bulan kepada para terdakwa,” kata putusan yang dibacakan oleh majelis hakim M. Kasim dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025) sore.
Dalam putusan pengadilannya, hakim menyatakan tindakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perlawanan terhadap pegawai yang sedang menjalankan tugasnya.
Hakim menganggap bahwa tindakan para terdakwa telah menghalangi petugas kepolisian yang sedang melakukan pengintaian terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Sementara hal yang memperberat, keduanya mengakui dan menyesali tindakan mereka,” lanjut hakim.
Mengenai putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih mengatakan masih mempertimbangkan selama tujuh hari untuk menentukan tindakan hukum berikutnya.
Selanjutnya, putusan hakim tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 11 bulan.
Peristiwa ini dimulai pada 15 Mei 2025, saat petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di D’Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berencana menangkap seorang wanita bernama Rabiah Diana Sari yang dikenal dengan nama panggilan Tata, yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika berupa pil ekstasi.
Namun ketika petugas hendak memasuki lokasi, terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal yang bertugas sebagai satpam menghalangi dan mencegah mereka, meskipun polisi telah menunjukkan tanda pengenal serta surat perintah resmi. Terjadi percekcokan hingga akhirnya petugas berhasil masuk dan menangkap Rabiah.
Berdasarkan hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan 10 butir pil ekstasi dengan berbagai warna serta satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti. Sementara itu, seorang pria bernama Jonni Siallagan yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil kabur.
(cr17/Lintaskriminal.co.id -)
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter, dan WA Channel
Berita yang menyebar di Tribun Medan
