Pengadilan Putuskan Nasib Direktur PT LEB: Apakah Putusan Hakim Guncang Status Dua Tersangka?

by -89 Views

PESAWARAN INSIDE- PN Tanjung Karang Timur kini menjadi sorotan masyarakat. Pada hari Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan membacakan putusan pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi—putusan yang berpotensi menjadi momen penting terbesar dalam kasus yang melibatkan tiga pejabat perusahaan tersebut.

Pertanyaan besar kini muncul di benak masyarakat: Apakah status tersangka M. Hermawan Eriadi akan dibatalkan? Dan jika demikian, apakah dua pejabat PT LEB lainnya yang masih ditahan oleh Kejati Lampung di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025 juga akan mengikuti langkah yang sama?

Momentum hari ini dianggap sebagai kesempatan bagi dua pejabat lain—komisaris dan seorang direktur—untuk mengajukan permohonan pra peradilan dengan dasar dan argumen yang sama. Kondisi ini juga menarik perhatian terhadap setiap pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim.

Fakta Mengejutkan Terungkap dalam Persidangan: Pemeriksaan Tersangka Dianggap Tidak Sah

Dalam sidang pra peradilan sebelumnya, beberapa temuan mengejutkan muncul. Kejaksaan Tinggi Lampung dikatakan hanya mengacu pada KUHAP tanpa memperhatikan putusan penting Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ahli hukum pidana, Akhyar Salmi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap M. Hermawan Eriadi selama ini hanya dilakukan sebagai saksi, bukan sebagai calon tersangka. Padahal, berdasarkan putusan MK tersebut, pemeriksaan terhadap calon tersangka adalah kewajiban sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Identifikasi identitas, struktur organisasi, atau pertanyaan administratif tidak dapat dikategorikan sebagai pemeriksaan substantif,” tegas Akhyar.

Ia juga mengecam tajam tindakan Kejati Lampung yang dinilai melanggar dua prinsip penting dalam hukum: due process of law dan audi et alteram partem, yaitu kewajiban memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk mengetahui, memahami, dan merespons dugaan perbuatannya.

Tanpa adanya pemeriksaan materiil dan tidak pernah diberikannya penjelasan mengenai alat bukti kepada M. Hermawan Eriadi, Akhyar menyatakan bahwa penunjukan tersangka tersebut memiliki kekurangan formal dan harus dibatalkan.

Pemeriksaan Kerugian Negara Dianggap Tidak Ada dan Tidak Sah

Saksi ahli kedua, Dian Simatupang—seorang pakar keuangan negara dari Universitas Indonesia—memperkuat posisi pihak pengaju pra peradilan.

Dian menekankan bahwa penyidik tidak mampu menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi tanpa adanya laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP.

Berdasarkan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus:

 nyata

 pasti

 terukur

dikemukakan kepada pihak yang diaudit

Namun dalam kasus PT LEB, kedua ahli menyatakan bahwa tidak pernah ada angka kerugian negara yang disampaikan Kejati kepada para tersangka.

Saat ditanya apakah laporan audit yang tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka, serta disajikan secara tidak lengkap—hanya beberapa halaman dari ratusan halaman—dapat dianggap sebagai bukti sah, Dian menegaskan:

Tidak mungkin. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Nomor 10 Tahun 2020.

Fasilitas Negara dan Hak Partisipasi 10% Bukan Dasar Penetapan Tersangka

Salah satu hal yang dipertanyakan oleh jaksa adalah status PT LEB terkait fasilitas negara. Dian menegaskan bahwa fasilitas negara harus berupa:

 pembebasan pajak

 pengurangan pajak

 hibah langsung dari APBD

Jika tidak terdapat bentuk-bentuk tersebut, maka PT LEB bukan termasuk penerima fasilitas negara.

Saat ditanya apakah 10% Participating Interest (PI) dianggap sebagai fasilitas negara, Dian menjawab dengan tegas:

Tidak. Justru PI 10% memberikan pendapatan bagi negara berupa dividen. Itu bukan merupakan fasilitas dari pemerintah.

Kejati Bungkam Pasca Sidang

Setelah persidangan, tim Kejati Lampung tidak bersedia memberikan pernyataan. Mereka memutuskan pergi langsung dari lokasi tanpa memberikan penjelasan apa pun. Sampai artikel ini dipublikasikan, Kejati masih belum merilis keterangan resmi.

Tensi semakin memuncak menjelang pengumuman putusan hakim. Masyarakat kini menantikan—akankah status tersangka Direktur Utama PT LEB dicabut? Dan apakah keputusan ini akan memicu dampak berantai terhadap dua pejabat PT LEB lain yang masih ditahan?

Jawabannya akan diungkapkan hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur.