Emosi Hendri Diguncang Tantangan Kakak Ipar Soal Bansos, Salam Tewas Ditebas Egrek

by -86 Views

Ringkasan Berita:

  • Perasaan Ahmad Hendri (33) diuji oleh saudara iparnya, Salamat (55), terkait bantuan sosial.
  • Akibatnya, kakap ipar meninggal setelah ditikam dengan pisau.
  • Kejadian berlangsung di Desa Embacang Baru Ilir, Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan.
  • Pelaku telah diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian dan dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Lintaskriminal.co.id -, Lubuklinggau –Emosi Ahmad Hendri (33) meledak ketika dihadapkan dengan isu bantuan sosial (bansos) oleh saudara iparnya.

Akibatnya, saudara ipar bernama Salamat (55) meninggal setelah Hendri, panggilan akrab Ahmad Hendri, menerima tantangan dari suami saudara iparnya tersebut.

Hendri terus-menerus menghancurkan saudara iparnya dengan menggunakan pisau alat panen tandan kelapa sawit.

Akhirnya Salamat jatuh berlumuran darah dengan tubuh penuh luka goresan pisau.

Warga sempat membawa Salamat ke fasilitas kesehatan guna mendapatkan bantuan medis.

Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Sementara itu, Hendri kini ditahan oleh aparat kepolisian untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Peristiwa pembunuhan terjadi di depan rumah tersangka Hendri, di Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada Jumat (5/12/2025).

Kecamatan Karang Jaya merupakan salah satu area administratif yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.

Kecamatan ini terdiri dari beberapa desa yang memiliki ciri khas pedesaan, sedangkan penduduknya sebagian besar bekerja di bidang pertanian, perkebunan, dan budidaya ikan.

Karang Jaya juga dilalui jalan penghubung antar kecamatan, sehingga menjadi jalur pergerakan penduduk serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Dilansir Lintaskriminal.co.id – dari TribunSumsel.com, masalah ini berawal ketika korban menanyakan bantuan sosial (bansos) yang dibawa pulang oleh pelaku. Padahal, bansos tersebut adalah milik ibu pelaku yang meninggal sebulan lalu.

Bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng tersebut dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya. Sementara sembako tersebut akan digunakan untuk keperluan 40 hari mendiang ibunya.

Pelaku akhirnya berani membunuh Salamat menggunakan senjata tajam berupa egrek (alat untuk memanen kelapa sawit).

Seseorang meninggal dunia setelah mengalami beberapa luka tusukan di tubuh dan bagian kepala.

Ahmad Hendri telah dikirim ke penjara setelah diserahkan oleh aparat desa ke Polres Muratara.

Kepala Kepolisian Resor Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kepala Satuan Intelkam, Iptu Baitul Ulum menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan mengakui tindakannya.

Saat kejadian, pelaku sedang makan di dalam rumah. Selanjutnya, korban datang ke depan rumah sambil memanggil dari luar dengan ucapan Hen,minta beras tuh(Hen meminta beras itu) sebanyak 3 kali,” kata Baitul dikutip dari TribunSumsel, Minggu (7/12/2025).

Istri pelaku menjawab dari dalam rumah dengan berkata, “Ambilkan beras itu, hanya ganti saja dengan duet aku,”(ambil beras, cukup ganti uang saya),” kata Baitul menirukan perkataan istri pelaku.

Kemudian korban menjawab dari tepi jalan depan rumah dengan mengatakan bahwa jumlah itu tidak mungkin bisa dibayarkan.

Pelaku kemudian menengok melalui jendela dan melihat korban sedang berada di depan rumah.

Pada saat itu, korban mengucapkan kalimat provokatif kepada pelaku.

“Keluarlah kau sebentar, aku tidak takut, potonglah kemaluan ku maka aku tidak takut, meskipun kakiku cacat aku tidak takut.(Keluarlah kamu sebentar, saya tidak takut, potonglah kemaluan saya jika saya takut, meskipun kakiku cacat saya tidak takut),” kata korban sambil memegang sebilah pisau.

“Mendengar perkataan tersebut, pelaku merasa emosional dan mengambil sebilah egrek (alat panen kelapa sawit) yang ada di dalam rumah, kemudian keluar dan mengejar korban yang berada di tepi jalan depan rumah,” katanya.

Saat sedang dikejar, korban jatuh dan pelaku langsung menyerang dengan memotong korban sekali.

Saat korban berusaha bangkit sambil masih memegang pisau, pelaku kembali menyerang korban sebanyak 4 kali hingga pisau yang dipegang korban jatuh.

“Kemudian pelaku menghentikan aksi penyerangannya dan korban kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, selanjutnya, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara menerima penyerahan tersangka dari warga Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya kepada pihak kepolisian agar tersangka diproses secara hukum.

“Karena penganiayaan yang menyebabkan kematian, korban dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana hingga korban meninggal dunia,” katanya.(*)

Berita Berikutnya Odong-odong Terjebak Jurang Karena Rem Rusak, 2 Orang Meninggal dan 17 Luka-luka