Akhir karier AKBP Basuki: Pensiun 2 Tahun, Diakhiri Pemecatan Pahit

by -68 Views

Ringkasan Berita:

  • Pengunduran diri AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, dari jabatannya sebagai anggota Polri.
  • Pengenaan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepadanya yang terkait dengan kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda Linchia Levi (35).
  • Dosen dari Untag Semarang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa tanpa pakaian di sebuah kos pada hari Senin pagi (17/11/2025).

Lintaskriminal.co.id –Hanya dua tahun sebelum mengakhiri masa dinas dengan penuh kehormatan, karier panjang AKBP Basuki tiba-tiba hancur dalam sekejap.

Kekacauan di kamar hotel Semarang, Jawa Tengah, membawanya ke ambang pemecatan, mengakhiri karier puluhan tahun sebagai seorang perwira.

Di tengah perhatian masyarakat dan fakta yang saling bertentangan, AKBP Basuki kini menghadapi akhir yang paling menyedihkan dalam hidupnya.

Pengunduran diri AKBP Basuki, Kepala Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Jawa Tengah, dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Pengenaan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepadanya yang terkait dengan kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen dari Untag Semarang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa tanpa pakaian di sebuah penginapan pada hari Senin pagi (17/11/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilaksanakan.

Dipimpin oleh Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel, dengan Wakil Ketua yaitu Kombes Rio Tangkari yang menjabat sebagai Kabidkum Polda Jateng.

“Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah mengadakan sidang kode etik tersebut,” ujar Artanto, Rabu (3/12/2025).

Artanto menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Basuki termasuk serius.

Karena ia tinggal bersama seorang wanita tanpa adanya ikatan yang sah.

“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran serius terhadap kesewenangan dan tindakan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Hakim dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Hukuman tertinggi adalah PTDH,” ujarnya.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak terpuji. Sanksi administratif yang diberikan kepada AKBP Basuki adalah pemberhentian sementara selama 30 hari ke depan. Selanjutnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lanjut Artanto pada Kamis (4/12/2025).

Dikeluarkan 2 Tahun Sebelum Masa Pensiun

Selain itu, kata Artanto, Basuki sebenarnya akan memasuki masa pensiun dua tahun lagi.

Namun, ia diangkat bertanggung jawab atas tindakannya.

“Jika dihitung, dua tahun lagi akan pensiun. Jika peristiwa ini terjadi, maka harus bertanggung jawab terlebih dahulu atas tindakannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak, jalannya seperti biasa, tugasnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, terdapat delapan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan KKEP Basuki.

“Saksi berasal dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, lalu ada penjaga kos, serta polisi yang pertama kali tiba di lokasi kejadian,” katanya.

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa putusan tersebut sesuai dengan dugaan yang dimiliki keluarga sejak awal.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa persidangan KKEP ternyata menemukan beberapa hal yang mencurigakan.

“Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Alasannya ada tiga, yakni melakukan tindakan yang merusak reputasi Polri, telah tidur bersama perempuan yang bukan istrinya, serta akan ditempatkan di Patsus selama 30 hari ke depan,” ujar Zainal.

Zainal menjelaskan, pendamping Basuki menyampaikan bahwa Basuki sepanjang karier tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu, istri Basuki dikabarkan bersedia menerima kembali suaminya.

“Tetapi penuntut menyampaikan bahwa tidak ada hal yang memberatkan karena (kasus ini) viral sehingga merusak citra Polri dan terbukti telah tidur di kamar yang sama di luar hubungan pernikahan,” katanya.

Tiga Alasan Diberikannya Sanksi PTDH kepada AKBP Basuki

Penasihat hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa terdapat tiga alasan yang menjadi dasar pemberian hukuman PTDH kepada Basuki.

Salah satu hal yang paling mendapat perhatian adalah tindakan yang dianggap merusak reputasi lembaga kepolisian.

“Artinya, karena kasus ini menjadi viral, sehingga menyebabkan citra Polri menurun atau merusak nama institusi,” katanya.

Pertimbangan lain ialah bahwa Basuki ketahuan tertidur bersama seorang wanita yang bukan istri atau anggota keluarganya, tindakan yang dianggap melanggar aturan etika seorang petugas polisi.

Tidak berhenti sampai di sana, Petir menambahkan fakta yang lebih mengejutkan:

Ia juga mengakui pernah melakukan hubungan intim dengan korban,” katanya.

Pernyataan ini menambahkan lapisan yang lebih rumit dalam kasus yang sejak awal telah menarik perhatian masyarakat.

AKBP Basuki Menyangkal Isu Pensiun Dini

Pada kesempatan yang sama, Artanto mengonfirmasi bahwa Basuki tidak tinggal diam terhadap keputusan pemecatannya.

Ia secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap keputusan KKEP.

“Terhadap putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” ujar Artanto.

Permohonan banding diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah, sebelumnya sidang ulang KKEP direncanakan akan diadakan di Mabes Polri untuk selanjutnya ditetapkan putusannya.

Di tengah ramainya pemberitaan, beredar informasi bahwa Basuki disebut telah mengajukan pensiun dini. Namun Artanto menyangkal berita tersebut dengan tegas.

“Kosong, jadi setelah persidangan AKBP B hanya mengajukan banding terhadap keputusan dari Komisi Kode Etik Polri,” katanya.

Istri AKBP Basuki Tetap Menyokong

Kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terus membawa nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki ke tengah perhatian masyarakat.

Di balik misteri kematian di sebuah kamar hotel Semarang, sidang kode etik Polri menjadi tempat di mana konflik pribadi, fakta hukum, dan tekanan masyarakat berbenturan dalam alur yang penuh ketegangan.

Pada hari Rabu (3/12/2025), di area Mapolda Jateng, Kota Semarang, dilaksanakan sidang etik.

Namun yang paling menarik perhatian bukan hanya isu yang dipertimbangkan, tetapi kehadiran seseorang yang tidak terduga, penuh luka namun masih berdiri tegak: istri AKBP Basuki.

AKBP Basuki harus menghadapi pemeriksaan etika karena berada dalam kamar yang sama dengan Dosen Levi saat perempuan tersebut ditemukan meninggal.

Fakta ini menggoncang rumah tangganya, tetapi istrinya tetap datang memberikan dukungan.

Meskipun menyadari bahwa suaminya sedang berada di dalam kamar bersama perempuan lain, dia tetap memihak kepada suaminya.

Ia hadir dalam persidangan, menyampaikan pembelaan, serta meminta agar suaminya tidak diangkat dari jabatannya.

Namun harapan tersebut hanya menjadi usaha yang terhenti di tengah jalan.

Alasan Masuk Satu KK karena ‘Menyesal’

Zainal kemudian menjelaskan, dalam persidangan, Basuki mengakui telah mengenal Levi sejak 2016, di mana hubungan keduanya mulai lebih intens pada 2025.

Sementara alasan Basuki memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status keluarga lain karena merasa iba.

“Karena kasihan. (Kata Basuki) ‘Dulu saya pernah berada di luar Jawa ketika seseorang membantu saya, saya teringat saat dari desa masuk ke Semarang tanpa memiliki keluarga, jadi saya bantu agar lebih mudah mencari pekerjaan di Semarang’. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu,” katanya.

Namun, temuan penting yang diperoleh selama persidangan adalah kondisi Levi sebelum ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di kamar kos pada Senin (17/11).

Pukul 00.00 WIB, Levi dikabarkan mengalami kesulitan dalam bernapas.

Pukul 00.00 WIB malam itu, menurut pengakuannya, ia telah melihat Levi dalam keadaan terengah-engah dan bernapas tersengal-sengal. Namun, ia mengakui bahwa hal itu disebabkan oleh kelelahan, lalu tertidur. Ia bangun pada pukul 04.00 WIB dan menemukan Levi sudah meninggal, katanya.

Zainal menganggap terdapat unsur pengabaian.

Ia menjelaskan bahwa sebagai seorang perwira menengah, Basuki seharusnya segera meminta pertolongan medis.

“Majelis bertanya mengapa tidak memanggil dokter atau ambulans. Jawabannya karena dia ‘tidak terhubung’, bingung, sudah dua hari kurang tidur,” katanya.

Zainal juga menyoroti penyebab keterlambatan pelaporan.

Basuki, menurut keterangan, justru meminta temannya mengantarkannya ke Polrestabes Semarang, bukan langsung melaporkan melalui aplikasi atau memanggil bantuan.

“Bukan membawa (Levi) segera, bukan memikirkan jenazah segera, tetapi justru bagaimana dia harus melaporkan. Ditanya mengapa tidak memikirkan korban, jawabannya karena kelelahan karena dua hari tidak tidur,” katanya.

Sementara mengenai kondisi korban yang tidak berpakaian saat ditemukan meninggal, Zainal menyatakan bahwa jawaban Basuki dalam persidangan bersifat tidak konsisten.

“Katanya, saat akan tidur masih mengenakan kaos dan celana olahraga. Ketika ditanya (Basuki) mengapa bajunya dilepas, dia (Levi) tidak memberikan jawaban yang jelas,” katanya.

Hasil Autopsi Diterima Penyidik

Hasil otopsi seorang dosen Unika Semarang yang ditemukan meninggal tanpa pakaian di sebuah kos pada pagi hari Senin (17/11/2025) telah diterima oleh penyidik.

Kasus kematian dosen Untag yang bernama Dwinanda Linchia Levi (35) mulai menunjukkan titik terang.

Hasil otopsi ini diperkirakan akan menentukan nasib AKBP Basuki yang terlibat dalam kasus kematian Dosen Untag yang di panggil Levi.

Petugas kepolisian mengonfirmasi bahwa hasil otopsi telah diterima oleh penyidik, memulai tahap baru dalam penyelidikan yang sejak awal menarik perhatian masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima hasil otopsi dari dokter forensik yang menangani jenazah Levi.

Namun, ia menekankan bahwa hasil tersebut belum bisa diumumkan kepada masyarakat karena seluruh temuan masih disampaikan dalam bahasa medis.

“Namun, masih dalam proses verbal yaitu BAP terhadap dokter forensik,” kata Artanto.

Menurutnya, para penyidik masih perlu memverifikasi bahwa setiap informasi yang ditemukan disampaikan dengan jelas sebelum akhirnya diumumkan secara resmi.

“Kemudian dari penyidik akan menyampaikan secara langsung,” tambahnya.

AKBP Basuki Ajukan Banding 

Meskipun putusan PTDH telah diberikan, proses hukum dan etika terhadap AKBP Basuki tetap berlangsung.

Tuntutan yang diajukannya kini menjadi tahap baru yang akan memengaruhi bagaimana perkara ini berlanjut di tingkat Markas Besar Polri.

Sementara itu, keluarga korban serta masyarakat masih menantikan penjelasan dan keadilan yang utuh terhadap almarhumah DLL, yang hidup dan masa depannya berakhir secara menyedihkan di sebuah kamar kontrakan.

Alasan AKBP Basuki Tidur Bersama Dosen Untag

Rabu (3/12/2025) merupakan hari yang membuat banyak orang terpaku.

Ruang Rapat Polda Jateng berubah menjadi tempat yang terasa sangat membebani, seolah semua dinding menyerap ketegangan yang muncul.

Pandangan tajam anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sikap waspada para provos, serta perhatian masyarakat yang terlihat dari balik kaca, semuanya menyatu dalam suasana yang hampir menguras tenaga.

Di tengah tekanan tersebut, AKBP Basuki akhirnya memberikan pernyataan.

Seorang perwira menengah yang selama beberapa minggu terakhir menjadi sorotan berita, duduk di kursi persidangan untuk menjelaskan rangkaian kejadian yang rumit terkait kematian tragis dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Setiap kata yang terucap darinya justru memperparah suasana menjadi semakin pahit, seakan menambahkan lapisan rasa sedih yang mengelilingi ruang sidang.

Sebelum semua kesaksian tersebut muncul dalam persidangan, perjalanan hukum AKBP Basuki telah lebih dahulu dimulai.

Ia ditahan oleh Bidpropam dan dikarantina di ruang tahanan khusus Polda Jateng pada hari Rabu (19/11/2025) sore.

Penahanannya tidak hanya disebabkan oleh tragedi kematian Levi, tetapi juga karena pelanggaran etika yang telah lebih dahulu dijatuhkan: tinggal serumah dengan seorang wanita tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.

Perbuatan tersebut membawanya semakin terjebak dalam kasus yang kini menjadi sorotan nasional.

Melihat Levi Sesak, AKBP Basuki Memilih Tidur

Puncak kejutan terjadi ketika Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan informasi terbaru yang membuat banyak orang tercengang.

Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), AKBP Basuki melihat Levi mulai mengalami kesulitan bernapas, terengah-engah, menunjukkan tanda bahaya yang tidak bisa diabaikan.

Namun, fakta yang membuat masyarakat kaget adalah tindakannya selanjutnya: ia memutuskan untuk tidur.

Terdapat informasi terbaru. AKBP Basuki sekitar pukul 00.00 pada 17 November 2025 telah melihat dosen Levi berjalan perlahan, napasnya tersengal-sengal.

Namun, menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu lelah, akhirnya tertidur.

“Ternyata setelah bangun pukul 04.00, dia sudah meninggal,” kata Zainal Petir setelah sidang selesai.

Empat jam keheningan yang berlalu kemudian kini menjadi titik penting yang memunculkan pertanyaan besar apakah nyawa Levi bisa diselamatkan jika bantuan tiba lebih cepat?

Misteri Tubuh Tanpa Busana

Ketua Majelis Etik tidak menghindari pertanyaan paling sensitif yang selama ini menjadi perhatian publik: mengapa Levi ditemukan tanpa pakaian?

Jawaban Basuki justru memperdalam kebingungan yang misterius.

AKBP Basuki mengatakan tidak tahu karena saat akan tidur, masih memakai kaos dan celana olahraga.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut. Tidak ada cerita tambahan. Ruang sidang pun terbenam dalam ketenangan yang berat.

Saat AKBP Basuki bangun pukul 04.00 dan menemukan Levi sudah tidak bernyawa, ia mengaku kaget.

Namun keputusannya untuk tidak segera menghubungi petugas medis atau polisi justru mendapat perhatian yang tajam.

Ketua Majelis Etik meragukan bagaimana seorang perwira Dalmas yang terbiasa menghadapi situasi kacau di lapangan bisa kehilangan ketenangan dalam peristiwa penting seperti ini.

Zainal Petir menambahkan:

Tetapi dikatakan kacau dan bingung akibat kelelahan dua hari tidak tidur mengurus korban (dosen Levi) beberapa kali merasa sakit (sebelum meninggal).

Keterlambatan pelaporan menjadi perhatian khusus.

Tadi juga dijelaskan alasan laporan yang terlambat. Karena dia sedang meminta bantuan temannya untuk mengantarkannya ke Polrestabes Semarang.

Bukan segera membawa jenazah (korban), tetapi bagaimana saya harus melaporkan, istilahnya seperti itu.

Masyarakat juga tidak mampu menahan rasa kaget dan kekecewaan.

Levi Takut Sendirian

Basuki mengakui sedang berada di kamar kontrakan tempat kejadian tragedi karena Levi memintanya untuk tinggal.

Hotel itu sepi, dan Levi merasa cemas bermalam sendirian.

Ia mengakui AKBP Basuki tidur di tempat itu karena tidak diperbolehkan pulang bersama korban. Karena hotelnya sepi.

“Harap menunggu saat ingin pulang, lalu ditarik dan diminta untuk tidur di sana,” ujar Zainal.

Akhirnya, kisah yang telah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut berakhir dengan tragis.

Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 di kamar kontrakan Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, kamar yang sama tempat Basuki menghabiskan malam terakhir bersamanya.

Foto evakuasi yang diambil oleh aparat kepolisian menjadi saksi bisu dari berakhirnya kehidupan seorang dosen muda yang pada malam itu hanya meminta seseorang untuk menemani karena merasa takut.

(TribunNewsmaker..com/BangkaPos.com)

Jangan lewatkan berita-berita dari Lintaskriminal.co.id – berita menarik lainnya diGoogle News , Threads dan Facebook