Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Muamarrudin Irfani
Lintaskriminal.co.id -, MEGAMENDUNG –Polsek Megamendung menangkap musisi jalanan yang mengganggu para pengunjung di kawasan Puncak Bogor.
Pengamen itu marah karena dilarang bermain di dalam bus oleh para wisatawan.
Kepala Sektor Megamendung, AKP Yulita Heriyanti menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) di wilayah objek wisata Cimory.
Jadi ada turis yang menggunakan bus dari atas mampir ke Cimory, kendaraannya berhenti di luar. Setelah itu, ada yang buang air kecil, ada yang belanja, sebagian lainnya tetap di dalam bus, ibu-ibu umumnya semua berasal dari Jakarta,” katanya, Senin (29/9/2025).
Pada saat itu, seorang musisi jalanan mendekati bus tersebut dan berusaha masuk, tetapi dilarang.
Alasan pengamen yang diketahui memiliki inisial A dilarang masuk ke dalam bus karena sebagian wisatawan tidak berada di dalamnya.
“Dilarang oleh ibu-ibu jangan masuk begitu, maksudnya khawatir banyak tas-tas yang ada di toilet, jadi tidak usah masuk tapi terus mengeluh seperti tidak menerima, lalu merekam video gitu, pelit banget,” jelasnya.
Pengunjung yang merasa tidak nyaman melaporkannya kepada pihak berwajib, yaitu Polsek Megamendung.
Merespons laporan tersebut, AKP Yulita memberikan perintah kepada anggotanya untuk mencari keberadaan musisi jalanan itu.
Tidak memerlukan waktu lama, pria berusia 33 tahun itu segera dijemput oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polsek Megamendung untuk dimintai keterangan serta meminta maaf secara terbuka.
“Sudah meminta maaf, bahwa intinya maksudnya jangan sampai membuat para wisatawan merasa tidak nyaman,” katanya.
