Pengemudi Pajero Polisi Marah Saat Ditegur, Ngeyel Pakai Sirine di Macet

by -79 Views

Lintaskriminal.co.id –Seorang pria yang mengemudikan mobil Pajero dengan plat nomor Polri kesal ketika diberi teguran oleh pengguna jalan lain karena menggunakan alat pengeras suara atau sirene tot tot wuk wuk.

Tampak mobil Pajero itu menggunakan pelat mirip dengan yang digunakan instansi Polri.

Sopir Pajero itu kesal setelah direkam karena membunyikan alat peringatan tersebut.

Laki-laki itu juga kesal ketika mengetahui dirinya telah direkam dan akan dibagikan secara viral.

Meskipun memakai atribut Polri dan pihak kepolisian telah melarang penggunaan sirine tersebut, pengemudi itu tetap bersikeras.

Di dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, mobil Pajero dengan plat nomor 1253-04 sempat diberi peringatan oleh pengguna jalan karena menggunakan suara sirine tot tot wuk wuk.

Namun, pengemudi tersebut justru kesal.

“Macet… macet,” teriak pembuat video.

Kemudian, pengemudi mobil Pajero memberi tanggapan.

“Diviralin saja? Diviralin, jangan seperti itu,” kata pengemudi mobil tersebut.

Di kolom komentar unggahan tersebut, beberapa pengguna internet tampak menyebut akun Instagram @poldametrojaya.

Kepala Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengakui akan segera memeriksa informasi tersebut.

“Kami cek, sedang kami dalami dulu (lokasi kejadiannya),” kata Komarudin.

Sementara itu, data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa kejadian ini diduga berlangsung di lyover Pasopati, Kota Bandung.

Beberapa netizen mengenali bahwa lokasinya mirip dengan Jawa Barat.

Mengenai isu tersebut, para jurnalis masih menantikan pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Aturan penggunaan alat bunyi atau lampu kilat

Penggunaan lampu rotator, strobo, atau sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan aturan penggunaan lampu tanda atau alat peringatan.

Di Pasal 134 dan Pasal 135 disebutkan bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki hak istimewa.

Dikutip dari halopadang.id, secara aturan, pengemudi jalan yang memiliki hak utama untuk diberi prioritas adalah sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya.

b. Kendaraan ambulans yang digunakan untuk membawa pasien yang sedang sakit.

c. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan yang digunakan oleh pemimpin dan pejabat asing serta lembaga internasional yang bertindak sebagai tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Prosesi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Dalam Pasal 135 disebutkan bahwa kendaraan yang memiliki hak utama sesuai dengan ketentuan Pasal 134 harus diawasi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dapat menggunakan lampu merah atau biru beserta bunyi sirene. 2. Menurut Pasal 135, kendaraan yang memperoleh hak istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 134 harus didampingi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau menggunakan tanda lampu merah atau biru serta suara sirene. 3. Pasal 135 menyatakan bahwa kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas seperti yang dijelaskan dalam Pasal 134 harus diawali oleh petugas kepolisian, serta dilengkapi dengan lampu merah atau biru dan bunyi sirene. 4. Sesuai dengan Pasal 135, kendaraan yang memiliki hak utama sesuai Pasal 134 wajib diawasi oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau menggunakan lampu merah/biru dan suara sirene sebagai tanda pengenal. 5. Dalam Pasal 135 dijelaskan bahwa kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dijaga oleh petugas kepolisian, atau menggunakan lampu merah atau biru serta bunyi sirene.

Jika sudah memahami dasar hukumnya, penting juga untuk mengerti fungsi warna pada lampu tanda atau strobo.

Mengenai hal tersebut, tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 yang masih berlaku dalam UU LAJ nomor 22 tahun 2009, berikut isinya.

a. Lampu isyarat berwarna biru dan alat bunyi sirene digunakan oleh kendaraan dinas petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat berwarna merah dan sirene digunakan oleh kendaraan tahanan, pasukan pengawal Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat, serta kendaraan pengangkut jenazah.

c. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan bermotor yang melakukan patroli jalan tol, pengawasan infrastruktur dan sarana lalu lintas serta angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menarik kendaraan, serta angkutan barang khusus. (*)

Artikel ini telah tayang di halopadang.id