Pengemudi Palsu di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Incar Motor Pelajar dan Lansia

by -141 Views

Lintaskriminal.co.id –– Petugas kepolisian dari Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga penagih utang palsu. – Tiga oknum penagih utang yang tidak sah berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Kelapa Gading. – Pihak kepolisian di Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan tiga debt collector ilegal. – Tiga pelaku penagih utang tanpa izin berhasil diringkus oleh polisi dari Polsek Kelapa Gading.

Mereka sering berada di kawasan flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara guna menargetkan sepeda motor milik pelajar dan lansia.

Ya, modus perampokan ini memang memiliki sasaran khusus pada kelompok yang rentan.

Mobil-mobil yang berhasil diambil dari para korban kemudian dibawa dan dijual kepada penadah.

Tiga tersangka dengan inisial I (23), YS (25), dan SGF (30) sering berpura-pura menjadi mata-mata guna mempermudah pencurian sepeda motor korban.

“Mengaku sebagai pihak leasing dan meminta kunci motor dengan sistem smartkey di sekitar flyover Kelapa Gading, Cempaka Putih,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, (1/10/25) mengutip halopadang.id.

Banyak korban menyerahkan sepeda motor dengan rela karena pelaku mengatakan berasal dari pihak leasing.

Pelaku secara sengaja menargetkan korban yang dianggap rentan, seperti pelajar, pengemudi yang berjalan sendirian, atau orang tua.

Menurut Seto, para korban yang merasa takut lebih rentan diancam sehingga sepeda motor bisa diambil alih.

“Mereka lebih suka menargetkan pengemudi yang sedang sendirian agar lebih mudah ditipu dan tidak berani melawan,” tambah Seto.

Para pelaku mengakui, tidak pernah menargetkan korban yang sedang berboncengan, karena khawatir tindakan penipuan mereka diketahui dan mendapat perlawanan.

Saat melakukan tindakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. I bertugas sebagai joki motor, sedangkan YS mengawali percakapan dan meyakinkan korban bahwa motornya memiliki tunggakan cicilan.

Dan pelaku YS juga berpura-pura mengajak korban ke kantor leasing untuk memverifikasi pembayaran cicilan.

Pelaku lain, F, bertugas mengambil dokumen atau barang korban seperti KTP, SIM, dan STNK.

“Yang bersangkutan berperan mengambil identitas korban atau barang milik korban, seperti KTP, SIM, hingga STNK,” kata Kiki.

Kemudian, saat sedang berjalan dan tiba di flyover Kelapa Gading atau Cempaka Putih, F sengaja memperlihatkan bahwa identitas korban jatuh ke jalan.

“Saat sedang dalam perjalanan, F sengaja melemparkan identitas korban ke jalan. Ketika korban membungkuk untuk mengambilnya, sepeda motor langsung dibawa lari,” kata Seto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi sebanyak tujuh kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Sudah sekitar tujuh kali sesuai pengakuan tersangka. Telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Seto.

Setelah menguasai kendaraan korban, motor tersebut dijual kepada pihak penadah.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku penadah barang hasil tindak pidana ini.

Seto mengajak masyarakat agar tidak mudah memberikan kendaraan bermotor kepada seseorang yang menyatakan sebagai petugas penagih utang.

Jika merasa diancam, segera pergi ke Polsek atau pos polisi terdekat.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Kelapa Gading dan menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.

“Yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan,” jelas Seto.

Ia juga memastikan para pelaku tidak ikut dalam kelompok besar, mereka selalu bekerja berjumlah tiga saat melakukan aksinya.