Pengendara Pasang Strobo Ilegal, Bisa Ditilang?

by -99 Views

Akhir-akhir ini muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang viral di media sosial. Masyarakat mulai menempelkan stiker di kendaraan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan lampu strobo yang tidak wajar.

Merupakan tanggapan terhadap hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan larangan penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi. Ia menyatakan bahwa pemasangan alat tersebut telah diatur dengan jelas dalam peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Agus mengatakan, penanganan terhadap pelanggaran penggunaan strobo ilegal saat ini masih belum memanfaatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas juga sedang menunda penggunaan strobo sampai waktu yang belum ditentukan.

“(tilang) ETLE (pengemudi yang menggunakan) strobo sifatnya masih ditunda sementara, masih kami evaluasi, kami tidak akan mengutamakan pendekatan hukum,” kata Agus saat diwawancarai di ICE, BSD, Tangerang, baru-baru ini.

Meskipun demikian, Agus menekankan bahwa masyarakat tetap diharapkan mematuhi peraturan dan tidak menunggu adanya penegakan hukum baru sebelum menghentikan penggunaan strobo.

“Kami mengajak khususnya masyarakat pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo dan sirine. Karena aturan terkait penggunaan sirine telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 Ayat 5,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya boleh dilakukan oleh kendaraan tertentu. Kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat atau sirine antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penegak hukum, kendaraan pengawalan, serta kendaraan pimpinan lembaga negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan aturan tersebut, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang lampu strobo atau sirene. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 279 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang memasang alat yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 58 akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda paling besar Rp500.000.

Agus juga menekankan bahwa larangan ini tidak hanya untuk kepentingan pihak berwajib, tetapi juga demi keselamatan bersama. Lampu strobo dan sirine yang dipasang secara asal dapat menimbulkan kebingungan bagi pengemudi lain, memicu terjadinya kecelakaan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.