JAKARTA, 10drama.com –Petugas Polsek Johar Baru menangkap dua pemuda yang sedang berencana melakukan perkelahian di area Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (28/9/2025) dini hari.
Penangkapan dimulai saat Unit Reskrim Polsek Johar Baru melakukan patroli cipta kondisi.
“Saat melewati Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas meragukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam pernyataannya, Minggu.
Ia menuturkan, dua remaja dengan inisial RM (15) dan RF (14) ketika ditangkap ditemukan membawa senjata tajam berupa celurit. Diduga, tawuran tersebut telah diatur melalui media sosial.
Susatyo menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak kejahatan di jalan raya, termasuk pergulatan antar anak-anak.
“Setiap anak sesungguhnya layak memiliki masa depan yang baik, bukan dijadikan taruhan dalam tindakan kekerasan di jalan raya,” katanya.
Susatyo menyampaikan, kehadiran polisi tidak hanya sebagai penjaga hukum, tetapi juga sebagai pelindung bagi generasi muda.
Di sisi lain, ia mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka, khususnya ketika sudah malam.
“Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu di sembunyikan di bawah sepeda motor, sedangkan yang lain ditemukan di dalam saluran pembuangan, dibungkus dengan tas berwarna merah,” katanya.
Kedua remaja tersebut dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata akibat perbuatannya. Hukuman yang dapat diberikan mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Meskipun masih dalam kategori anak di bawah umur, proses hukum terhadap keduanya tetap berlangsung sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku untuk anak-anak.
