Revisi UU BUMN Segera Disahkan: Larangan Rangkap Jabatan dan Audit BPK

by -144 Views

JAKARTA, 10drama.com– Perubahan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui untuk diundangkan dalam sidang paripurna DPR RI berikutnya.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Jumat (26/7/2025).

Ada 84 pasal yang mengalami perubahan dan terdapat 11 titik utama perbaikan dalam perubahan UU BUMN tersebut.

Pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyatakan telah mempertimbangkan aspirasi rakyat dalam perubahan peraturan tersebut.

Semua masukan masyarakat telah diterima, dan rekan-rekan di Komisi VI telah melakukanmeaningful participation, kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Supratman juga menyatakan bahwa proses pembahasan perubahan UU BUMN melibatkan berbagai pakar dan diadakan secara terbuka.

Secara terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyampaikan pendapat yang sama.

Menurut Andre, pihaknya telah mengadakan rangkaian pertemuan pada tanggal 23 hingga 26 September 2025, dalam rangka membahas perubahan Undang-Undang BUMN.

Banyak pihak turut serta dalam rapat dengar pendapat umum, termasuk para ahli dan cendekiawan.

“Maka seluruh keinginan masyarakat telah diakomodasi dalam revisi UU BUMN,” kata Andre.

Larangan Jabatan Ganda dan Dapat Dipidana

Dalam perubahan undang-undang tersebut, UU BUMN kini menetapkan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, perubahan Undang-Undang BUMN menghilangkan pasal yang menyatakan bahwa pejabat BUMN tidak termasuk dalam penyelenggara negara.

“Ya, pasal ini telah dihapus, sehingga otomatis dengan dihapuskannya pasal tersebut, apakah pejabat BUMN termasuk sebagai penyelenggara negara,” kata Andre.

Oleh karena itu, jika pejabat di BUMN bertindak sebagai penyelenggara negara, maka mereka bisa ditangani oleh lembaga penegak hukum jika terlibat dalam kasus korupsi.

“Nah, jika sudah ada penyelenggara negara, jika mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan,” katanya.

Audit oleh BPK

Andre menambahkan, dalam revisi keempat Undang-Undang BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.

Kelak, jika terjadi kerugian di BUMN, BPK dapat menentukan apakah hal tersebut disebabkan olehfraud, kelalaian, atau memang terdapat tindakan pidana.

“Jika dulu dalam undang-undang yang lama, disebutkan bahwa audit BPK hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Ya, sekarang sudah terbuka, sehingga audit rutin juga dapat dilaksanakan,” kata Andre.

11 Titik Utama Perubahan UU BUMN

Berikut 11 hal utama dari perubahan UU BUMN yang telah disepakati dan akan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna:

  1. Aturan mengenai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Meningkatkan wewenang peran BP BUMN dalam memaksimalkan fungsi BUMN
  3. Pengelolaan dividen saham A berwarna ganda dilakukan langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
  4. larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri dalam posisi direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
  5. Menghilangkan aturan mengenai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas tidak termasuk sebagai penyelenggara negara
  6. Kesamaan kesempatan bagi karyawan BUMN yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dan posisi manajerial di perusahaan milik negara
  7. Pengenaan pajak terhadap transaksi yang melibatkan entitas, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur berdasarkan peraturan pemerintah
  8. Mengatur pengecualian pengelolaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN
  9. Pengaturan wewenang pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
  10. Pengaturan sistem pengalihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN
  11. Aturan masa jabatan ganda menteri atau wakil menteri sebagai bagian dari BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam aturan substansi lainnya.