Penyidik Kejari Sumba Timur Selidiki Rumah Mantan Direktur PT Astil di Kampung Arab

by -173 Views

Lintaskriminal.co.id -, WAINGAPU –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil), Maxon M. Pekuwali, di kediamannya di Jalan Cut Nyak Dien No. 2, Kampung Arab, Hambala, Kota Waingapu, Sumba Timur, pada hari Selasa (19/8/2025).

Dalam keterangan tertulis yang diterimaPOS-KUPANG.COM, penggeledahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT Astil tahun 2018-2023.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Sumba Timur Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2025.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid, bersama Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra, serta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Proses pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita tersebut dihadiri oleh Ketua RT 002/RW 001 Kelurahan Hambala, dengan pengawalan dari tiga personel Subdenpom IX/1-2 Waingapu.

“Dari penggeledahan tersebut diperoleh beberapa berkas dokumen yang berkaitan, antara lain laporan keuangan, laporan tahunan, daftar temuan serta tindak lanjut dari inspektorat kabupaten Sumba Timur, laporan auditor independen dan dokumen-dokumen lainnya yang nantinya akan disita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus serta menjadi barang bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Wiradhyaksa M. H. Putra, Selasa (19/8/2025) malam.

Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan terhadap perusahaan daerah yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

“Penyelidikan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan serta bentuk nyata komitmen dan kepastian Kejaksaan Negeri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Sumba Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah memanggil 40 orang yang diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana dan pengelolaan di perusahaan daerah tersebut.

“Sampai saat ini sudah lebih dari 40 orang diperiksa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari, Wiradhyaksa M. H. Putra, Rabu (6/8/2025).

Ia menyampaikan, masih terdapat kemungkinan adanya penambahan orang yang akan diperiksa.

Itu terjadi karena sejumlah pihak dipanggil untuk diberikan keterangan tetapi belum datang.

“Kemungkinan akan ada penambahan lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP.

“Ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Berita Lintaskriminal.co.id -Lainnya diGoogle News