PERSIDANGAN kasus korupsi pagar lautmengungkap keterlibatan beberapa pegawai pemerintah dalam penerbitan berbagai dokumen. Dokumen-dokumen ini digunakan oleh pelaku usaha untuk mempermudah penerbitan sertifikat lahan di atas perairan laut.Desa Kohod Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua pejabat tersebut adalah Dwi Candra Budiman yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah di Bapenda Kabupaten Tangerang serta Joko Susanto yang menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Nama keduanya tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap empat terdakwa mantan Kades Kohod Arsin bin Asip, mantan Sekdes Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Persidangan terhadap para tersangka dimulai pada Selasa, 30 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Jaksa menuduh mereka bersekongkol dalam memalsukan penerbitan dokumen sertifikat lahan yang berada di wilayah perairan laut. Perkara ini menjadi kasus hukum setelah Presiden Prabowo Subianto memberi perintah untuk mencabut patok bambu yang mengelilingi perairan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca: Pengamatan Laut di Tangerang: Ini Urutan Kejadian hingga Ditutup Berdasarkan Perintah Presiden Prabowo
Dwi Candra terlibat dalam proses penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dua dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang sebagai persyaratan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dokumen mereka diproses setelah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip mengajukan permohonan penerbitan sertifikat berdasarkan 203 surat tanah garapan pada 20 Juni 2022. Total luas lahan mencapai 300 hektar. Menurut jaksa, Arsin memalsukan dokumen tersebut dengan menggunakan identitas sejumlah warganya. Lahan tersebut diklaim berada di sepanjang pesisir Desa Kohod. Padahal sesungguhnya terletak di wilayah laut.
Arsin mengakui telah melakukan pemeriksaan dokumen dan survei lapangan. Klaim tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bapenda Kabupaten Tangerang dalam menerbitkan 203 SPPT-PBB pada 3 Agustus 2022. Setelah itu, Arsin menyelesaikan berkas dokumen lain untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). “Penerbitan dilakukan seolah-olah tanah laut tersebut sudah lunas pajaknya,” ujar jaksa Faiq.
Baca: Fakta Menarik Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang: Pengakuan dari Agung Sedayu Group dan Keterlibatan Mantan Menteri
Arsin kemudian menjual seluruh sertifikat tersebut kepada PT Cakra Karya Semesta. Perusahaan ini awalnya menolak untuk membeli lahan tersebut karena belum memiliki sertifikat. Transaksi jual beli diwakili oleh Septian Prasetyo. Ia bertindak seolah-olah mewakili kepentingan warga Kohod yang ingin menjual lahan. Kontrak jual-beli disepakati sebesar Rp 33 miliar. Jumlah ini merupakan total perhitungan lahan yang dihargai Rp 10 ribu per meter persegi.
Proses perubahan status lahan berlangsung dari Juli 2022 hingga September 2024. Sementara itu, pengurusan di Bapenda dilakukan oleh terdakwa Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi dengan bertemu Dwi Candra Budiman.
Tempo pernah menanyakan kepada Dwi Candra apakah ia pernah bertemu dengan Septian Prasetyo? Melalui pesan WhatsApp, ia mengakui tidak mengenal dan belum pernah mendengar tentang seseorang bernama Septian Prasetyo. Pernyataan ini bertentangan dengan materi dakwaan yang disampaikan pada 30 September 2025. Keduanya disebut pernah bertemu dalam rangka mengurus penerbitan NOP.
Berdasarkan pendapat jaksa, lahan yang telah dijual kepada PT CKS selanjutnya berpindah kepemilikan kepada perusahaan lain bernama PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan nilai Rp 39,6 miliar. PT Intan masih memiliki keterkaitan dengan perusahaan Agung Sedayu Grup yang dimiliki oleh pengusaha Sugianto Kusuma atau dikenal sebagai Aguan.
Baca: Profil Pemilik Sertifikat HGB Nomor 263 pada Bidang Tanah di Wilayah Pagar Laut Tangerang
Jaksa juga mengungkap peran Joko Susanto sebagai Kepala ATR/BPN dalam kasus tersebut. Ia diketahui pernah menerima kedatangan Arsin pada 6 September 2022 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Pertemuan antara keduanya juga dihadiri oleh Kepala Seksi Ukur Kantor BPN Kabupaten Tangerang Enjang Tresnawan dan Diki Medianto dari Korsub Tematik.
Pada pertemuan tersebut, Arsin menguraikan batas-batas wilayah yang akan diajukan untuk penerbitan SHM. Arsin menyebutkan bahwa sebelah Utara lahan tersebut berbatasan dengan Laut Jawa dan sisi Selatan berbatasan dengan empang milik masyarakat. Sementara itu, sisi Timur berbatasan dengan Sungai Cisadane dan sisi Barat berbatasan dengan Desa Keramat.
Baca: Kepala Desa Kohod Menjual Laut Kepada Nono Sampono Seharga 33 Miliar Rupiah
Arsin memalsukan hasil pemeriksaan lapangan dengan menyatakan bahwa lahan tersebut pernah dikelola oleh warga Desa Kohod. “Tersangka Arsin menyatakan area yang diajukan merupakan bekas tambak yang terkena abrasi. Padahal kenyataannya, tersangka telah mengetahui batas-batas yang disebutkannya tidak benar dan objek yang diajukan adalah laut,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pada masa itu, Enjang menyatakan akan bekerja sama dengan BPN Kanwil Provinsi Banten karena lokasi yang diajukan berada di kawasan pesisir pantai. Enjang juga menjelaskan bahwa pendaftaran pengukuran tanah harus melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Enjang menerima laporan hasil pengukuran tersebut setelah menunjuk KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Baca: Tokoh Nono Sampono yang Diberikan Tanah Laut di Kohod dengan Harga Rp 33 Miliar
Jumlah lahan laut yang dimanipulasi meningkat setelah adanya permintaan untuk menerbitkan kembali 130 sertifikat baru pada bulan September 2023. Dengan permintaan tersebut, Arsin memerintahkan kembali Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta untuk mengumpulkan KTP dan KK warga Desa Kohod. Ia memilih warga yang kurang mampu. “Terdakwa menjanjikan akan diberikan keuntungan,” ujar jaksa Faiq Nur Fiqri Sofa dalam sidang pada Selasa pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan sebanyak 260 SHM meskipun kondisi lahan yang diajukan berupa perairan laut. “Penerbitan SHM tersebut terjadi setelah permohonan disetujui, atas perintah langsung Joko Susanto.”
Persidangan tindak pidana korupsi kasus pagar laut akan berlanjut pada Selasa, 7 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Ditemui terpisah, JPU Muhammad Arsyad yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan akan memanggil 8 saksi. “Perkiraan jumlah saksi yang dipanggil pada hari Selasa sekitar delapan orang,” ujar Arsyad saat dihubungi Tempo pada Senin 6 Oktober 2025.
AYU CIPTA
